30 Mei 2008

MENYOAL BIAYA PEMUNGUTAN SEBAGAI GRATIFIKASI


Kontroversi mengenai dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD di Kota Surabaya dan Kabupaten Tulungagung menggelitik untuk di simak, Khusus di Kota Surabaya sudah dilakukan penyelidikan oleh Polda Jawa Timur, namun belum sampai tindakan yang lebih jauh, dikarenakan interprestasi yang bermacam-macam mengenai Jasa Pungut.

Istilah Jasa Pungut dalam konstalasi Keuangan Negara/Daerah tidak dikenal, yang ada menurut Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah dan Kepmendagri No 35 Tahun 2002 Tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diubah Permendagri No 6 Tahun 2004 yang berarti biaya pemungutan adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan, hal tersebut berarti biaya pemungutan diberikan kepada aparat pemungut atau yang berkaitan langsung dengan pendapataan atas suatu pungutan tertentu sebagai contoh aparat pemungut pajak daerah seperti Pajak Hotel, Pajak Restaurant, Pajak Penerangan Jalan Raya dan lain-lain, Besaran Biaya Pemungutan ditetapkan paling tinggi adalah 5% (lima perseratus) dari realisasi penerimaan pungutan.

Sedangkan Pemungutan sendiri berarti suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya, artinya Pemungutan berarti suatu rangkaian kegiatan pemungutan.

Adapun jenis biaya pemungutan ada 3 (tiga) yang pertama adalah biaya pemungutan yang diberikan kepada aparat pemungutan atas pajak daerah yang dikelola langsung oleh Unit Teknis Pendapatan Daerah seperti pajak hotel, pajak restauran, pajak reklame dan sejenisnya, sedangkan yang kedua adalah biaya pemungutan yang diberikan kepada aparat pemugutan kepada aparat pemungut daerah beserta pihak ketiga dengan kesepakatan yang ditetapkan dengan MOU, contohnya Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dengan pihak PLN sedangkan jenis biaya pemungutan ketiga adalah Biaya Pemungutan yang diberikan Pemerintah Pusat atas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan dan pedesaan, selain itu Pemerintah daerah juga diberikan biaya pemungutan atas bagi hasil Pajak Bumi Bangunan dari sektor Pertambangan yang kegiatan pemungutannya dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP-PBB).

Pertanyaaanya adalah, siapakah yang berhak menerima Biaya Pemungutan tersebut? Menilik ketentuan yang mengatur biaya pengutan yang tersebut diatas jelas bahwa penerima adalah aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya, menjadi menarik disini apabila timbul suatu masalah seperti kasus di Kota Surabaya, apakah DPRD berhak menerima biaya pemungutan?tentu hal tersebut bisa dijawab apakah DPRD terlibat langsung dalam pelaksanaan pemungutan? Apalagi Kedudukan Keuangan DPRD telah diatur tersendiri dalam PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana terakhir telah diubah dalam PP No 21 Tahun 2007 dimana pasal 26 menyebutkan Penganggaran atau Tindakan yang berakibat pengeluaran atas Belanja DPRD untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, dinyatakan melanggar hukum.

Kemudian Pertanyaan kedua apakah biaya pemungutan tersebut boleh dibagikan secara tunai sebagai penghasilan? Hal tersebut bila dilihat dari ketentuan diatas, maka Biaya Pemungutan diberikan dalam rangka kegiatan Pemungutan atau dengan kata lain biaya operasional yang diperlukan dalam rangka kegiatan pemungutan bukan diberikan tunai sebagai tambahan penghasilan apalagi apabila kita melihat kriteria mengenai tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai PP No 56 Tahun 2006 dan Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Tambahan Penghasilan diberikan berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja.

Tetapi untuk menyatakan bahwa pembagian biaya pemungutan sebagai penghasilan sebagai gratifikasi perlu dikaji lebih jauh, sebab sampai saat ini sepengetahuan penulis tidak ada satupun aturan yang secara tegas melarang pembagian biaya pemungutan sebagai penghasilan, semua diserahkan kepala daerah yang bersangkutan, sehingga potensi tindakan penggunaan biaya pemungutan sebagai uang pelicin untuk kepentingan tertentu sangat terbuka.

Tetapi untuk mengatakan Biaya pemungutan sebagi tindak pidana korupsi, mari kita lihat prasyarat UU no 31 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yang pertama apakah telah terjadi kerugian negara jawabnya IYA, menguntungkan golongan tertentu jawabnya IYA, Melawan Hukum, anda bisa simpulkan sendiri..Oleh karena itu sangat diperlukan itikad Pemerintah sebagai regulator untuk membuat aturan yang tegas dan berpihak kepada masyarakat mengenai penggunaan biaya pemungutan, tentu hal itu juga diiringi kemauan kuat penyelenggara pemerintahan di daerah untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam penggunaan biaya pemungutan, minimal biaya pemungutan digunakan untuk meningkatkan penerimaan daerah yang hasilnya diharapkan dana-dana untuk pembangunan daerah setiap tahun akan meningkat. Semoga..