26 Agustus 2008

AKUNTANSI FORENSIK DAN PERAN BPK


Pendahuluan
Pasca Krisis Moneter 1997 yang meluluhlantakkan perekonomian dan menghancurkan rezim orde baru yang berkuasa berimbas ke berbagai aspek dari ekonomi, politik, hukum dan tata negara, Sistem perekonomian yang dibangun orde baru dengan kekuasaan sekelompok elit politik dan didukung militer telah menampakkan kebobrokannya, dimana faktor kolusi, korupsi dan nepotisme menjadi sebab utama mengapa negara ini tidak mampu bertahan dari krisis bahkan dampaknya masih terasa hingga sekarang.
Reformasi yang dilakukan pemerintah setelah orde baru memberikan harapan akan adanya perubahan dari sisi demokrasi kepempimpinan melalui pemilihan umum langsung dan pemilihan kepala daerah, distribusi prekonomian dengan lebih merata dengan diberlakukannya otonomi daerah maupun transparansi dan akuntabilitas pemerintah yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang No 28 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan yang bebas KKN, Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Namun harapan tersebut seakan jauh panggang dari api, kasus korupsi di Indonesia seakan semakin berkembang dengan metode baru yang lebih canggih. Pemberantasan korupsi dilakukan selama ini kurang memberikan efek jera yang diharapkan timbul dari terpidananya pelaku koruptor.
Kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme seakan menjadi penyakit baru yang mewabah dari tingkat Pemerintah Pusat sampai ke DPR yang menyebar luas ke tingkat daerah dari pemimpin, penyelenggara pemerintahaan sampai DPRD yang seakan-akan berjamaah menikmati kue yang selama ini tidak sampai ke piring mereka.
Namun apabila dilihat dari data-data yang ada, sebenarnya tidak sepenuhnya benar. Usaha pemberantasan korupsi di Indonesia sedikit demi sedikit telah memperbaiki citra Indonesia. Indeks persepsi korupsi (CPI) yang dikeluarkan oleh Transparency International menunjukkan bahwa telah terjadi perbaikan signifikan selama kurun waktu 1998 - 2007 dimana skor CPI Indonesia meningkat dari 2,0 menjadi 2,3 . Ini berarti Indonesia telah menempuh setengah jalan untuk menjadi negara yang kondusif untuk pemberantasan korupsi (skor CPI 5,0). Persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia juga telah menunjukkan tren perbaikan, sedikit banyak hal tersebut karena gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang gencar memburu koruptor.
Definisi korupsi dalam penelitian diatas berarti penyalahgunaan jabatan oleh pegawai negeri dan kaum politisi untuk kepentingan pribadi, seperti penyuapan dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan dengan tidak membedakan korupsi yang bersifat administratif, politis atau antara korupsi besar dan kecil-kecilan.
Kesimpulan yang bisa kita petik dari data-data diatas adalah ada titik terang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Data-data tersebut menunjukkan hal yang berbeda dari anggapan beberapa orang yang selalu pesimis dengan kemajuan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mengapa perlu Akuntansi Forensik?
Mencoba menguak adanya tindak pidana korupsi dengan audit biasa (general audit atau opinion audit) sama halnya mencoba mengikat kuda dengan benang jahit. BPK perlu alat yang lebih dalam dan handal dalam membongkar indikasi adanya korupsi atau tindak penyelewengan lainnya di dalam Pemerintahan ataupun dalam BUMN dan BUMD salah satu metodologi audit yang handal adalah dengan metodologi yang dikenal sebagai Akuntansi forensik ataupun Audit Forensik.
Akuntansi forensik dahulu digunakan untuk keperluan pembagian warisan atau mengungkap motive pembunuhan. Bermula dari penerapan akuntansi dalam persoalan hukum, maka istilah yang dipakai adalah akuntansi (dan bukan audit) forensik. Perkembangan sampai dengan saat ini pun kadar akuntansi masih kelihatan, misalnya dalam perhitungan ganti rugi baik dalam pengertian sengketa maupun kerugian akibat kasus korupsi atau secara sederhana akuntansi forensik menangani fraud khususnya dalam pengertian corruption dan missappropriation of asset.
Forensik, menurut Merriam Webster's Collegiate Dictionary (edisi ke 10) dapat diartikan ”berkenaan dengan pengadialan” atau ”berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada masalah hukum”. Oleh karena itu akuntasi forensik dapat diartikan penggunaaan ilmu akuntansi untuk kepentingan hukum.
Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA), mengatakan secara sederhana, akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif".
Profesi ini sebenarnya telah disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 179 ayat (1) menyatakan:"Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan”'. Orang sudah mahfum profesi dokter yang disebut dalam peraturan diatas yang dikenal dengan sebutan dokter ahli forensik, namun ”ahli lainnya” yang dalam ini termasuk juga akuntan belum banyak dikenal sebutannya sebagai akuntan forensik.
Disamping tugas akuntan forensik untuk memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation) ada juga peran akuntan forensik dalam bidang hukum diluar pengadilan (non itigation) misalnya dalam membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara dalam sengekta, perumusan perhitungan ganti rugi dan upaya menghitung dampak pemutusan/pelanggaran kontrak.


Penerapan Akuntansi Forensik di Indonesia
Bulan Oktober 1997 Indonesia telah menjajagi kemungkinan untuk meminjam dana dari IMF dan World Bank untuk menangani krisis keuangan yang semakin parah. Sebagai prasayarat pemberian bantuan, IMF dan World Bank mengharuskan adanya proses Agreed Upon Due Dilligence (ADDP) yang dikerjakan oleh akuntan asing dibantu beberapa akuntan Indonesia. Temuan ADDP ini sangat mengejutkan karena dari sampel Bank Besar di Indonesia menunjukkan perbankan kita melakuan overstatement asset sebesar 28%-75% dan understatement kewajiban sebesar 3%-33%. Temuan ini segera membuat panik pasar dan pemerintah yang berujung pada likuidasi 16 bank swasta. Likuidasi tersebut kemudian diingat menjadi langkah yang buruk karena menyebabkan adanya penarikan besar-besaran dana (Rush) tabungan dan deposito di bank-bank swasta karena hancurnya kepercayaan publik pada pembukuan perbankan. ADPP tersebut tidak lain dari penerapan akuntansi forensik atau audit investigatif.
Istilah akuntansi forensik di Indonesia baru mencuat setelah keberhasilan Pricewaterhouse Coopers (PwC) sebuah kantor Akuntan Besar dunia (The Big Four) dalam membongkar kasus Bank Bali. PwC dengan software khususnya mampu menunjukkan arus dana yang rumit berbentuk seperi diagram cahaya yang mencuat dari matahari (sunburst). Kemudian PwC meringkasnya menjadi arus dana dari orang-orang tertentu. Sayangnya keberhasilan ini tidak diikuti dengan keberhasilan sistem pengadilan.5 Metode yang digunakan dalam audit tersebut adalah follow the money atau mengikuti aliran uang hasil korupsi Bank Bali dan in depth interview yang kemudian mengarahkan kepada para pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus lainnya pada tahun 2006, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mampu membuktikan kepada pengadilan bahwa Adrian Waworuntu terlibat dalam penggelapan L/C BNI senilai Rp 1.3 Triliun, dengan menggunakan metode follow the money yang mirip dengan metode PwC dalam kasus Bank Bali dalam kasus lain dengan metode yang sama PPTK juga berhasil mengungkapkan beberapa transaksi ”ganjil” 15 Pejabat Kepolisian Kita yang memiliki saldo rekening Milyaran rupiah padahal penghasilan mereka tidak sampai menghasilkan angka fantastis tersebut.

Peran BPK dalam Akuntansi Forensik
Perkembangan positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia tersebut membuat Badan Pemeriksa Keuangan yang selama era orde baru “dikerdilkan” menjadi pulih, dengan terbitnya Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menegaskan tentang kewenangan BPK sebagai Pemeriksa Keuangan Negara yang kemudian di dukung dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2006 yang memberikan kemandirian dalam pemeriksaan Keuangan Negara baik yang tidak dipisahkan maupun yang dipisahkan seperti BUMN dan BUMD skaligus penentu jumlah kerugian negara
Oleh karena itu BPK harus meredifinisikan dirinya untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan cara meningkatkan metodologi auditnya dan meningkatkan kinerja pegawainya dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara termasuk didalamnya keahlian tehnis dalam mendeteksi fraud yaitu mempunyai kemampuan mengumpulkan fakta-fakta dari berbagai saksi secara fair, tidak memihak, sahih, akurat serta mampu melaporkan fakta secara lengkap
Salah satu pendekatan yang bisa diambil dalam upaya pemberantasan korupsi adalah dengan menerapkan Akuntansi Forensik atau sebagian orang menyebutnya Audit Investigatif.
Sebenarnya BPK sebagai Pemeriksa Keuangan Negara memiliki prestasi yang layak diapresiasi dalam melakukan audit forensik, dengan melakukan audit investigasi terhadap Penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aliran Dana Bank Indonesia ke sejumlah pejabat, dengan bantuan software khusus audit, BPK mampu mengungkap penyimpangan BLBI sebesar Rp84,8 Trilyun atau 59% dari total BLBI sebesar Rp144,5 Trilyun yang berimbas terhadap beberapa mantan petinggi bank swasta nasional diadili karena mengemplang BLBI, sedangkan kasus aliran Dana Bank Indonesia lebih heboh lagi karena hasil audit investigasi BPK menunjukkan aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp127,5 Milyar ke Pejabat Bank Indonesia, Anggota DPR termasuk diantaranya sudah menjadi Menteri Negara, kasus ini mencuat tajam sehingga Mantan Gubernur BI dan beberapa pejabat yang terkait harus mendekam diterali besi ditemani koleganya para anggota DPR yang menerima aliran dana tersebut, hal yang patut ditunggu adalah kelanjutan hasil pengadilan yang menentukan siapa saja yang terlibat didalamnya.

Metodologi Akuntansi Forensik
Perbedaaan utama akuntansi forensik dengan akuntansi maupun audit konvensional lebih terletak pada mindset (kerangka pikir). Metodologi kedua jenis akuntansi tersebut tidak jauh berbeda. Akuntasi forensik lebih menekankan pada keanehan (exceptions, oddities, irregularities) dan pola tindakan (pattern of conduct) daripada kesalahan (errors) dan keteledoran (ommisions) seperti pada audit umum. Prosedur utama dalam akuntansi forensic menekankan pada analytical review dan teknik wawancara mendalam (in depth interview) walaupun seringkali masih juga menggunakan teknik audit umum seperti pengecekan fisik, rekonsiliasi, konfirmasi dan lain sebagainya.
Akuntansi forensik biasanya fokus pada area-area tertentu (misalnya penjualan, atau pengeluaran tertentu) yang ditengarai telah terjadi tindak kecurangan baik dari laporan pihak dalam atau orang ketiga (tip off) atau, petunjuk terjadinya kecurangan (red flags), petunjuk lainnya. Data menunjukkan bahwa sebagian besar tindak kecurangan terbongkar karena tip off dan ketidaksengajaan (accident).
Agar dapat membongkar terjadinya fraud (kecurangan) maka seorang akuntan forensik harus mempunyai pengetahuan dasar akuntansi dan audit yang kuat, pengenalan perilaku manusia dan organisasi (human dan organization behaviour), pengetahuan tentang aspek yang mendorong terjadinya kecurangan (incentive, pressure, attitudes, rationalization, opportunities) pengetahuan tentang hukum dan peraturan (standar bukti keuangan dan bukti hukum), pengetahuan tentang kriminologi dan viktimologi (profiling) pemahaman terhadap pengendalian internal, dan kemampuan berpikir seperti pencuri (think as a theft).

Investigasi Audit dalam Forensik
Investigasi secara sederhana dapat didefinisikan sebagai upaya pembuktian, umumnya pembuktian berakhir di pengadilan dan ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia yaitu Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan langkah-langkah sebagai berikut: Analisis data yang tersedia, ciptakan/kembangkan hipotesis berdasar analisis, uji hipotesis dan terakhir perhalus atau ubah hipotesis berdasar pengujian.

Investigasi Audit dengan Tekhnik Audit
Di dalam audit investigasi, teknik audit bersifat eksploratif, mencari ”wilayah garapan” atau probing yang terdiri dari:
Memeriksa fisik (phisical examination) yaitu penghitungan uang tunai, kertas berharga, persediaan barang, aktiva tetap dan barang berwujud lainnya, Meminta Konfirmasi (confirmation) dalam investigasi konfirmasi harus dikolaborasi dengan sumber lain (substained), Memeriksa dokumen (documentation) termasuk didalamnya dokumen digital, Reviu analitikal (analytical review) tekhnik ini mengharuskan dasar atas perbandingan yang dihadapi dengan apa yang layaknya harus terjadi dan berusaha menjawab terjadinya kesenjangan, Meminta Informasi lisan atau tertulis dari yang diperiksa (inquiries of the auditee) hal tersebut penting untuk pendukung permasalahan, Menghitung Kembali (reperformance) tehknik ini dilakukan dengan mencek kebenaran perhitungan (kali, bagi, tambah, kurang dan lain-lain) untuk menjamin kebenaran angka, Mengamati (observation) pengamatan ini lebih menggunakan intuisi auditor apakah terdapat hal-hal lain yang disembunyikan.
Pustaka: Akuntansi Forensik & Audit investigatif, Theodorus Tuanakotta, LPFE UI