29 Juni 2008

Balada Mahasiswa Udik


Alhamdulillah, saya baru saja mendapatkan beasiswa tugas Belajar Magister di FE UI, Jakarta, tentu saja sebagai orang udik saya harus kost di daerah Salemba dan untuk transportasi harus pontang-panting cari informasi, Namun Jakarta tidak lagi sekejam ibu tiri, untuk masalah transportasi Pemerintah Provinsi telah menyediakan sarana transportasi darat yang relatif nyaman, ber AC dan murah yaitu Bus Way, dengan duit sebesar Rp 4.000,00, anda sudah bisa keliling Jakarta dengan mudah, adapun Jalur yang dilewati adalah:

Rute I Blok M – Kota

Rute II Pulo Gadung –Harmoni

Rute III Kalideres – Harmoni

Rute IV Pulo Gadung – Dukuh Atas

Rute V Kampung Melayu – Ancol

Rute VI Ragunan – Kuningan

Rute VII Kampung Rambutan - Kampung Melayu

Rute lebih lengkap bisa dilihat di gambar di atas.., Menariknya anda bisa transit ke tempat tujuan GRATIS.. dari Halte I ke Halte lain tentu saja anda jangan kel luar dari halte, cuman harus diingat anda harus antre untuk masuk ke bus dan liat ke bawah agar tidak jatuh ke jalan, karena seringkali Supir Bus kurang menepi.

Disamping Bus Way, yang tidak kalah menarik adalah transportasi Kereta Api Listrik yang dikelola PT KAI Jabodetabek ada pilihan rute:

Rute I Jakarta Kota- Bogor

Rute II Jakarta Kota –Bekasi rute lengkap bisa di lihat di gambar atas

Dengan KRL ini anda bisa menikmati perjalanan tanpa macet, adapun mengenai kenyamanan anda bisa memilih pilihan

Ekonomi dengan harga Rp 1.000,00 s/d Rp 2.000,00, Cuma bagi orang yang mendambakan kenyamanan, disarankan tidak naik kereta ini karena suasananya bagaikan dipepes oleh ratusan penumpang pergerbong, dan untuk masuk harus berebut, dan didalam penuh dengan bau parfum alami alias keringat disamping itu anda harus berhati-hati membawa bawaan seperti HP, Dompet karena KRL ini sangat rawan copet.

Ekonomi AC dengan harga Rp 5.000,00 yang ini lebih manusiawi dan tidak penuh penumpang.

Semi Ekspres dengan harga Rp 6.000,00 dengan kursi yang lebih empuk, AC atau

Ekspres dengan harga Rp 9.000,00 dengan fasilitas AC dingin, kursi empuk dan pelayanan ramah.. tetapi untuk kereta ac, semi ekspres dan ekspres jadwalnya tidak setiap jam. So.. Jakarta I’m Coming

30 Mei 2008

MENYOAL BIAYA PEMUNGUTAN SEBAGAI GRATIFIKASI


Kontroversi mengenai dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD di Kota Surabaya dan Kabupaten Tulungagung menggelitik untuk di simak, Khusus di Kota Surabaya sudah dilakukan penyelidikan oleh Polda Jawa Timur, namun belum sampai tindakan yang lebih jauh, dikarenakan interprestasi yang bermacam-macam mengenai Jasa Pungut.

Istilah Jasa Pungut dalam konstalasi Keuangan Negara/Daerah tidak dikenal, yang ada menurut Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah dan Kepmendagri No 35 Tahun 2002 Tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diubah Permendagri No 6 Tahun 2004 yang berarti biaya pemungutan adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan, hal tersebut berarti biaya pemungutan diberikan kepada aparat pemungut atau yang berkaitan langsung dengan pendapataan atas suatu pungutan tertentu sebagai contoh aparat pemungut pajak daerah seperti Pajak Hotel, Pajak Restaurant, Pajak Penerangan Jalan Raya dan lain-lain, Besaran Biaya Pemungutan ditetapkan paling tinggi adalah 5% (lima perseratus) dari realisasi penerimaan pungutan.

Sedangkan Pemungutan sendiri berarti suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya, artinya Pemungutan berarti suatu rangkaian kegiatan pemungutan.

Adapun jenis biaya pemungutan ada 3 (tiga) yang pertama adalah biaya pemungutan yang diberikan kepada aparat pemungutan atas pajak daerah yang dikelola langsung oleh Unit Teknis Pendapatan Daerah seperti pajak hotel, pajak restauran, pajak reklame dan sejenisnya, sedangkan yang kedua adalah biaya pemungutan yang diberikan kepada aparat pemugutan kepada aparat pemungut daerah beserta pihak ketiga dengan kesepakatan yang ditetapkan dengan MOU, contohnya Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dengan pihak PLN sedangkan jenis biaya pemungutan ketiga adalah Biaya Pemungutan yang diberikan Pemerintah Pusat atas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan dan pedesaan, selain itu Pemerintah daerah juga diberikan biaya pemungutan atas bagi hasil Pajak Bumi Bangunan dari sektor Pertambangan yang kegiatan pemungutannya dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP-PBB).

Pertanyaaanya adalah, siapakah yang berhak menerima Biaya Pemungutan tersebut? Menilik ketentuan yang mengatur biaya pengutan yang tersebut diatas jelas bahwa penerima adalah aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya, menjadi menarik disini apabila timbul suatu masalah seperti kasus di Kota Surabaya, apakah DPRD berhak menerima biaya pemungutan?tentu hal tersebut bisa dijawab apakah DPRD terlibat langsung dalam pelaksanaan pemungutan? Apalagi Kedudukan Keuangan DPRD telah diatur tersendiri dalam PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana terakhir telah diubah dalam PP No 21 Tahun 2007 dimana pasal 26 menyebutkan Penganggaran atau Tindakan yang berakibat pengeluaran atas Belanja DPRD untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, dinyatakan melanggar hukum.

Kemudian Pertanyaan kedua apakah biaya pemungutan tersebut boleh dibagikan secara tunai sebagai penghasilan? Hal tersebut bila dilihat dari ketentuan diatas, maka Biaya Pemungutan diberikan dalam rangka kegiatan Pemungutan atau dengan kata lain biaya operasional yang diperlukan dalam rangka kegiatan pemungutan bukan diberikan tunai sebagai tambahan penghasilan apalagi apabila kita melihat kriteria mengenai tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai PP No 56 Tahun 2006 dan Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Tambahan Penghasilan diberikan berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja.

Tetapi untuk menyatakan bahwa pembagian biaya pemungutan sebagai penghasilan sebagai gratifikasi perlu dikaji lebih jauh, sebab sampai saat ini sepengetahuan penulis tidak ada satupun aturan yang secara tegas melarang pembagian biaya pemungutan sebagai penghasilan, semua diserahkan kepala daerah yang bersangkutan, sehingga potensi tindakan penggunaan biaya pemungutan sebagai uang pelicin untuk kepentingan tertentu sangat terbuka.

Tetapi untuk mengatakan Biaya pemungutan sebagi tindak pidana korupsi, mari kita lihat prasyarat UU no 31 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yang pertama apakah telah terjadi kerugian negara jawabnya IYA, menguntungkan golongan tertentu jawabnya IYA, Melawan Hukum, anda bisa simpulkan sendiri..Oleh karena itu sangat diperlukan itikad Pemerintah sebagai regulator untuk membuat aturan yang tegas dan berpihak kepada masyarakat mengenai penggunaan biaya pemungutan, tentu hal itu juga diiringi kemauan kuat penyelenggara pemerintahan di daerah untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam penggunaan biaya pemungutan, minimal biaya pemungutan digunakan untuk meningkatkan penerimaan daerah yang hasilnya diharapkan dana-dana untuk pembangunan daerah setiap tahun akan meningkat. Semoga..

14 Maret 2008

TIP

Ketika membaca sebuah buletin dari seorang teman, ada beberapa hal yang mungkin berguna bagi para pembaca blog, isinya adalah:

1. Nomor Darurat
Nomor darurat untuk telepon genggam adalah 112. Jika anda sedang di daerah yang tidak menerima sinyal HP dan perlu memanggil pertolongan, silahkan tekan 112, dan HP akan mencari network yang ada untuk menyambungkan nomor darurat bagi anda, dan yang menarik, nomor 112 dapat ditekan biarpun keypad dilock.
Cobalah..

2. Kunci mobil ada ketinggalan di dalam mobil?
Anda memakai kunci remote? Kalau kunci anda ketinggalan dalam mobil dan remote ada di rumah, tinggal telpon orang rumah dengan HP, lalu dekatkan HP anda kurang lebih 30cm dari mobil, dan minta orang rumah untuk menekan tombol pembuka pada remote cadangan yang ada dirumah (waktu menekan tombol pembuka remote, minta orang rumah mendekatkan
remotenya ke telepon yang dipakainya)

3. Baterai cadangan tersembunyi
Kalau baterai anda hampir habis, padahal anda sedang menunggu telpon penting, dan telpon anda dibuat oleh NOKIA, silahkan tekan *3370#, maka telpon anda otomatis restart dan baterai akan bertambah 50%. Baterai cadangan ini akan terisi waktu anda mencharge HP anda.

4. Tips untuk men-cek keabsahan
mobil/motor anda ( Jakarta area only) Ketik : metro b86301o ( no polisi anda) Kirim ke 1717, nanti akan ada balasan dari kepolisian mengenai data2 kendaraan anda, tips ini juga berguna untuk mengetahui data2 mobil bekas yang hendak anda beli/incar .

5. Jika anda sedang terancam jiwanya
karena dirampok/ditodong seseorang untuk mengeluarkan uang dari ATM ,maka anda bisa minta pertolongan diam2 dengan memberikan nomor pin secara terbalik ,misal no asli PIN anda 1254 input 4521 di ATM maka mesin akan mengeluarkan uang anda juga tanda bahaya ke kantor polisi
tanpa diketahui pencuri tsb.Fasilitas ini tersedia di seluruh ATMtapi hanya sedikit orang yang tahu tolong kasih tahu info kepada yang lain.

03 Maret 2008

Pesona Borneo Selatan


Gua Beramban Nan Menantang

Kalau anda suka petualangan di gua atau caving, Kalimantan Selatan menawarkan Gua-Gua yang menantang, salah satunya adalah Gua Beramban yang terletak di Kabupaten Rantau 100Km dari Kota Banjarmasin, untuk kesana anda bisa menyewa taxi seharga Rp300 ribu atau kalau anda mau irit anda bisa naik angkot seharga Rp15 ribu.

Goa Beramban ini terletak di pegunungan meratus terdiri dari bermacam-macam gua, baik kering maupun basah (ada sungai didalamnya) semuanya menawarkan pesona yang menantang bagi para pecinta caving.. alamnya masih perawan, ornamen di dalam gua baik stalaktit maupun stalakmit sangat jelas terlihat. Setiap gua untuk menyusuri dari ujung ke ujung memerlukan waktu 1 Jam, adapun peralatan yang harus disediakan adalah Senter yang cukup terang dan pelampung untuk menyusuri Gua Basah.. setelah sampai di ujung Goa Basah anda akan menemui aliran air yang bersih, sekedar melepas penat.. dijamin para pecinta caving tidak akan rugi ke tempat ini.


Pasar Terapung Nan Eksotis

Apabila anda berjalan-jalan ke Banjarmasin Kalimantan Selatan, tak kan lengkap rasanya tanpa mampir ke Pasar Terapung, sebuah pasar tradisional yang jarang ditemui di daerah manapun.. ( bisa di lihat dalam koleksi video dibawah blog ini)
Pasar tersebut menggunakan perahu sampan atau kelothok..
adapaun yang dijual dari sayur mayur, buah-buahan sampai warung makan yang terapung mulai dari makanan khas Banjar seperti Nasi Kuning, Lontong Sayur bahkan Rawon dan Soto.. Untuk mendatangi anda harus berangkat pagi-pagi karena pasar ini hanya buka dari jam 5 pagi sampai jam 8 pagi. untuk kesana anda tinggal menyewa kelothok (perahu sampan bermesin) seharga Rp15 ribu.. dan anda tidak akan menyesal karena pemandangan eksotis akan segera nampak manakala para penjual menawarkan dagangannya.. setelah belanja anda bisa mampir sebentar ke Pulau Kembang dimana disana dihuni berbagai satwa langka terutama bekantan.. kalau anda ingin enjoy, anda bisa menyewa kapal pariwisata milik pemko Banjarmasin seharga Rp500 ribu untuk rombongan..
Sayang.. hukum alam mulai berjalan, keberadaan pasar langka ini mulai tergerus dengan kemajuan jaman, generasi muda disini sudah jarang yang mau melestrikan budaya ini, mereka lebih tergiur suasana kota yang menawarkan gegap gempita dunia modern.


Loksado..

Nama Loksado sudah tidak asing lagi bagi kita, Loksado terletak 150Km dari Banjarmasin, tepatnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terletak di dataran tinggi Pegunungan Meratus yang eksotis, dimana penduduk aslinya suku Dayak Meratus yang memiliki keunikan sendiri, di Loksado ini terdapat berbagai Obyek Wisata yang menarik diantaranya air panas, Air Terjun Haratai dan tentu saja petualangan arung jeram dengan menggunakan Lanting, yaitu sebuah rakit yang disusun dari bambu ( bisa di lihat dalam koleksi video dibawah blog ini)

01 Maret 2008

Ayahku Sakit


Ayahku, seseorang yang dulu diwaktu aku masih kecil sering membuatku ketakutan karena kemarahan-kemarahannya..
Seseorang yang sering membuatku kecewa karena sikap-sikapnya
Seseorang yang tidak pernah kumengerti bahkan sampai sekarang..
Sekarang beliau sakit-sakitan, sendiri karena sudah ditinggal almarhumah ibuku yang sangat kuat dalam mengarungi hidup.. sekarang beliau tergantung pada satu-satunya anaknya yang masih belum bisa dewasa untuk menapak dan memaafkan masa-masa lalu...
Ya Allah sehatkan ayahku.. beri beliau ketenangan dan bisa bersyukur memiliki cucu yang cantik dan bisa menimang untuk memberi restu..

Menyoal Pilkada dan Penghasilan Kepala Daerah


Negara kita saat ini mengalami babak baru dalam demokrasi, dengan diberlakukanya otonomi daerah, pemilihan langsung pemimpin baik Presiden maupun Kepala Daerah memberikan ciri khas negara demokrasi yang belum pernah terjadi di negara ini.
Namun dalam prosesnya banyak hal yang tidak sesuai dengan yang diharapkan, baru-baru ini mengenai hasil Pilkada di Provinsi Sulawesi Selatan dimentahkan oleh Mahkamah Agung sehingga harus dilakukan penghitungan ulang yang berbuntut demo dan ketidakpercayaan terhadap hasil pelaksanaan Pilkada yang menimbulkan upaya Peninjauan Kembali, sebelumnya Di Maluku Utara berbuntut kerusuhan bahkan Pejabat di Maluku Utara belum definitif sehingga diambil alih oleh Pemerintah Pusat, juga kasus Pilkada di Depok yang menyulut kontroversi sehingga Nurmahmudi Ismail ditetapkan menjadi walikota Depok dengan ketetapan Mahkamah Agung, sedangkan di Tuban terjadi kerusuhan yang mengakibatkan pengrusakan atas aset kekayaan bupati terpilih.
Kondisi diatas terjadi dikarenakan terutama adanya ketidakpercayaan terhadap hasil perhitungan Pilkada yang mengecewaan salah satu calon Kepala Daerah yang akhirnya memicu ketidakpuasan pendukung yang bersangkutan yang akhirnya menyulut demo dan kerusuhan, kalau ditelaah lebih dalam siapapun pemenang Pilkada tidak berpengaruh secara langsung ke masyarakat sebab siapapun Kepala Daerahnya begitu terpilih seharusnya menanggalkan baju politiknya dan menjadi pemimpin semua unsur masyarakat, lantas siapa yang dirugikan dari ketidakterpilihnya suatu calon? Rakyat bisa menilai sendiri
Sebenarnya apa enaknya menjadi Kepala Daerah? Seberapa besar penghasilan yang diperoleh? Menurut Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah dinas beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya, sebuah kendaraan dinas dan biaya pemeliharaannya (ingat hanya sebuah kendaraan dinas), biaya rumah tangga, inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan kesehatan seluruh keluarga, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas dan biaya penunjang operasional sehingga semua kebutuhan Kepala Daerah dari Rumah Tangga, Mobilitas, Kesehatan dan Operasional telah terjamin, Namun perlu diketahui semua fasilitas tersebut hanya berlaku selama menjabat, apabila jabatannya habis semua fasilitas tersebut dihentikan dan semua inventaris baik berupa kendaraan dinas, rumah jabatan beserta perlengkapan harus dikembalikan ke daerah.
Sedangkan Penghasilan yang berhak dibawa pulang oleh Kepala Daerah berupa gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya. Sesuai Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2000, Gubernur memperoleh gaji pokok sebesar Rp 3 Juta per bulan dan Wakilnya Rp 2,4 Juta per bulan sedangkan Bupati/Walikota mendapatkan gaji pokok per bulan Rp 2,1 Juta dan wakilnya memperoleh Rp 1,8 Juta. Menurut Keputusan Presiden No 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara, Gubernur mendapatkan Tunjangan Jabatan per bulan Rp 5,4 Juta dan Wakilnya adalah Rp 4,32 Juta sedangkan Bupati/Walikota mendapatkan Tunjangan Jabatan per bulan Rp 3,75 Juta dan wakilnya sebesar Rp 3,24 Juta sedangkan Tunjangan Lain berupa Tunjangan Keluarga dan Beras adalah sebesar 15% dari gaji pokok sehingga rata-rata Penghasilan Total Gubernur Rp 9 Juta/bulan, wakilnya Rp 7,5 Juta/bulan sedangkan Bupati/Walikota sebesar Rp 6,5 Juta/bulan dan wakilnya sebesar Rp 6 Juta/bulan. Jika masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah selama 5 tahun maka total Penghasilan Gubernur hanya Rp 540 Juta dan wakilnya Rp 450 Juta sedangkan Bupati/Walikota sebesar Rp 390 Juta dan wakilnya Rp 360 Juta. Sebuah Penghasilan yang sebenarnya tidak besar apalagi dibandingkan dengan penghasilan Direksi BUMN yang mencapai ratusan Juta bahkan Milyaran setiap tahun atau Penghasilan Pejabat Negara dan Pejabat Eselon I di Pemerintah Pusat, anggota DPR atau bahkan lebih sedikit dari anggota DPRD yang telah mendapatkan tunjangan komunikasi intensif.
Permasalahanya sekarang untuk mencapai jabatan Kepala Daerah banyak yang telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk kampanye Pilkada baik biaya operasional maupun biaya dukungan dari partai pendukung yang mencalonkan, sedangkan penghasilan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan sehingga banyak Kepala Daerah melakukan korupsi baik yang sistematis dengan mengeluarakan biaya-biaya operasional sebagai penghasilan seperti biaya pemungutan, insentif dan uang perangsang maupun secara vulgar dengan mark up pengadaan barang dan jasa, kolusi dan proyek fiktif. Dalam tahun 2007 saja, tercatat banyak Kepala Daerah yang berurusan dengan Pengadilan Tipikor diantaranya Bupati Kutai Kertanegara, Bupati Kendal, Walikota Medan, Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Mantan Gubernur Kalimantan Timur dan lain-lain yang bahkan beberapa diantaranya divonis bersalah.
Lantas kenapa banyak orang mau mendukung seseorang menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan mengeluarkan dana besar untuk kampanye? Yang pertama jelas adanya kepentingan golongan baik itu partai dengan harapan orang-orang partai menduduki posisi strategis dalam pemerintahan yang kedua adalah pendukung di belakang seperti pengusaha penyandang dana yang berharap mendapatkan proyek maupun kemudahan dalam usaha, sedangkan rakyat? Seperti biasa hanya pelengkap penderita yang sering akibat gejolak sosial seperti yang terjadi diberbagai daerah.
Dengan kondisi tersebut menjadi tugas kita untuk mengawasi Pilkada, perlu diingat opportunity cost dari penyelenggaraan Pilkada sangat tinggi sehingga perilaku Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus kita pantau yang pertama jelas dari kenaikan kekayaan yang diperoleh selama menjabat apakah patut dan sesuai dengan ketentuan, kemudian pelaksanaan pembangunan apakah hanya bergerak pada lingkaran kekuasaan (pendukung Kepala Daerah) karena DPRD sebagai alat kontrol menjadi kurang efektif apabila dikaitkan sebagai partai pendukung Pilkada.

Bidadari & Kesempurnaan Ayah



Melihat bidadari kecilku tersenyum, seakan aku sudah melihat surga
Mendengar bidadari kecilku menangis, serasa mendengar orkestra nan merdu
Sahabat, tahukah kau.. ketika aku harus bangun malam, mengganti popok, memandikan dan menggendong bidadari kecilku itulah saat-saat terindah yang tidak ternilai..
Sahabat, bidadari kecilku menyadarkan aku akan keagungan Tuhan
Sahabat, bidadari kecilku mengingatkan aku betapa dulu aku kurang berbakti pada almarhumah ibuku yang begitu menyayangiku
Bidadari kecilku membuatku mengerti bahwa keluarga adalah rumah terindah
Bidadari kecilku membuatku mengerti bahwa kesempurnaan hidup telah ku peroleh
Kesempurnaan menjadi seorang laki-laki, seorang ayah...

29 Februari 2008

Membangun Daerah Bukan Dengan Bunga SBI



Pemerintah melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan dana Pemerintah Daerah yang mengendap pada Bank Indonesia mencapai Rp 96 Trilyun dan sebagian besar di parkir di Bank Pembangunan Daerah seluruh Indonesia. Jumlah dana tersebut cukup fantastis tentunya. Betapa tidak dengan dana sebesar itu Infrastruktur Umum berupa Jalan sebagai penopang perekonomian sampai tingkat pedesaan, Bangunan Sekolah dari tingkat dasar sampai Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat, Pelayanan Kesehatan samapi Pukesmas di daerah terpencil, bantuan dana pendidikan bagi siswa berprestasi dan kurang mampu termasuk subsidi kesehatan gratis bagi masyarakat miskin, maupun Infrastruktur Pemerintah sampai dengan Biaya Pejabat Daerah termasuk honor dan tunjangan yang seabrek-abrek, PNS sampai dengan tukang sapu di puluhan Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota di Seluruh Indonesia bisa tercukupi dalam 1 tahun anggaran, dengan jumlah itu pula Bank Pembangunan Daerah seharusnya bisa menyalurkan kredit bagi Jutaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk meningkatkan gairah perekonomian sehingga bisa menyerap tenaga kerja dari yang trampil sampai terdidik.

Tetapi realitasnya tidak demikian baik Pemerintah Daerah selaku pemilik Dana dan Bank Pembangunan daerah selaku pihak yang dititipi dana justru malah mengambiluntung layaknya pialang saham di Bursa Efek Jakarta yang melakukan Profit Taking atas situasi tertentu, Bisa dilihat dari dua sisi yaitu dari sisi Pemerintah Daerah sebagai pemilik dana yang sebagian besar berupa hasil transfer dari pemerintah pusat baik berupa Dana Alokasi Umum (DAU) , Dana Perimbangan maupun Dana Bagi Hasil, tidak mampu memanfaatkan dana tersebut untuk mempercepat pembangunan maupun pergerakan perekonomian daerah, disamping adanya rasa ketakutan pejabat menggunakan dana tersebut dan dari sisi lain Bank Pembangunan Daerah yang mendapat kue empuk berupa giro murah pemerintah daerah yang menghasilkan keuntungan dengan menyimpan ke sertifikat Bank Indonesia daripada melempar dana keluar untuk membangun perekonomian daerahnya.

Otonomi Daerah sebenarnya memiliki visi yang mulia dengan tujuan ekonomi sistem keuangan pusat daerah adalah pertama, terciptanya stabilisasi makro ekonomi dan kedua, tercapainya efisiensi kinerja perekonomian karena dengan otonomi diharapkan pembangunan daerah akan lebih cepat dan ekonomis karena dilakukan oleh sumber daya manusia (human resources) dari daerah itu sendiri yang seharusnya lebih tahu apa yang dibutuhkan di daerah tersebut.

Namun fakta dilapangan menunjukkan banyak Pemerintah Daerah yang gamang dalam menjalankan fungsinya, berbagai kewenangan yang diberikan pemerintah pusat beserta sumber dana segar tidak mampu dimanfatkan secara optimal untuk kemajuan daerah yang bersangkutan padahal asas umum pengelolaan keuangan daerah sesuai Undang- Undang No 17 tentang Keuangan Negara maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 tentang pengelolaan Keuangan Daerah adalah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masayarakat dimana APBD memiliki fungsi stabilisasi menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah melalui 25 klasifikasi urusan wajib diantaranya pendidikan, kesehatan, perencanaan pembangunan, perindustrian, penanaman modal dan lain-lain, sehingga sangat disayangkan apabila dana sebesar itu tidak dimanfaatkan secara optimal, apalagi dilihat bahwa jumlah dana yang mengendap bukan hanya dari dana tahun berjalan, tetapi banyak yang merupakan penerimaan dana dari pusat di tahun-tahun sebelumnya, artinya dana itu dari tahun ketahun banyak yang tidak dioptimalkan.

Sedangkan Bank Pembangunan Daerah selaku penyimpan dana terbesar yang memiliki fungsi mediator dan channeling dana antara pemerintah daerah dan rakyat di berbagai sektor perekonomian daerah yang bersangkutan tidak mampu atau cenderung malas menciptakan situasi produktif melalui skim-skim kredit produktif baik melalui kredit investasi ataupun kredit modal kerja, dikarenakan lebih menguntungkan apabila ditempatkan dalam Sertifikat Bank Indonesia, bagaimana tidak? saat ini Suku Bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia) adalah 9,25% efektif p/a sedangkan bunga rata rata deposito adalah 6,25% efektif p/a, bunga rata- rata tabungan antara 3-4% efektif p/a dan bunga rata-rata untuk giro 2-3% efektif p/a belum di potong pajak 15 %, sedangkan dana pemerintaha daerah yang mengendap di Bank Pembangunan Daerah hampir seluruhnya berupa giro, jadi keuntungan berlimpah yang diperoleh Bank Pembangunan Daerah lebih dari 6% efektif p/a, anda bisa menghitung sendiri berapa, cara gampangnya adalah anda mempunyai deposito sebesar Rp 1 Juta dengan bunga deposito adalah 6,25% efektif p/a, berapa yang anda terima dalam 1 bulan, sekarang bayangkan jumlah depositio anda adalah sebesar dana Pemerintah Daerah yang mengendap yaitu Rp 92 Trilyun, berapa bunga yang anda dapat.? Itu sebesar yang diperoleh Bank Pembangunan Daerah atas penempatan dana giro Pemerintah Daerah di Bank Indonesia. Untuk diketahui setiap Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kota dan kabupaten setiap akhir Tahun menutup Kasnya sebagai Sisa Lebih Anggaran yang notabene diantaranya adalah giro Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kota dan Kabupaten dan akan dibelanjakan setelah adanya Pengesahan APBD biasanya 2- 3 Bulan setelah awal bulan, kecuali urusan terttentu mengenai Pengeluaran rutin gaji, kesehatan dan pendidikan, artinya waktu pengendapan rata-rata adalah 2-3 bulan, sehingga keuntungan gurih Bank BPD adalah margin interst selama 2-3 bulan, alangkah enaknya, karena apabila target laba terpenuhi Direksi dan seluruh karyawan akan menerima jasa produksi, tantiem dan intensif penghasilan yang membuat mereka tidak perlu khawatir kehabisan minyak tanah sehingga perlu konversi ke elpiji dan kenaikan harga pokok.

Perlu diketahui setiap tahun, daerah mendapat dana transfer baik itu dana perimbangan maupun dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang besarnya puluhan kali lipat dari bunga yang diterima dari penempatan dana di Bank dan Fungsi Pemerintah daerah bukan sebagai Organisasi berorientasi profit dengan mengharapkan bunga, melainkan sebagai penyelenggara pemerintahan yang bersifat melayani, dan mampu mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki termasuk sumber daya keuangan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sehingga BUNGA BANK termasuk dari SBI hanya salah satu bagian kecil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Fakta menunjukkan bahwa kinerja keuangan hampir seluruh Bank Pembangunan Daerah masih lemah, dimana ketergantungan dana Pemerintah Daerah sangat kuat yang notabene merupakan giro yang sangat likuid, artinya apabila terdapat penarikan yang besar oleh pemerintah daerah, maka Bank Pembangunan Daerah menjadi ilikuid atau tidak mempunyai sisa dana yang cukup untuk menjalankan fungsinya, apalagi sisi giro sebagai dana pihak ketiga di Bank Pembangunan Daerah mencapai mencapai rata-rata 55%- 90% dari simpanan pihak ketiga, bandingkan dengan tabungan yang hanya 20 % -35% dari simpanan pihak ketiga atau deposito antara 10-20% dari simpanan pihak ketiga.

Artinya Bank Pembangunan Daerah masih disusui oleh induknya, sangat ironis apabila dibandingkan dengan kinerja beberapa Bank Pembangunan Daerah yang digembar-gemborkan memperoleh predikat sangat baik oleh salah satu Majalah Perbankan Nasional, apalagi jika dibandingkan dengan rasio kredit yang diberikan dibanding dana pihak ketiga/Loan to Deposit Ratio (LDR) rata-rata hanya mencapai 25%-75% alias kinerja sebagian besar Bank Pembangunan Daerah sebagai penyalur kredit sangat rendah, padahal menurut Bank Indonesia LDR yang baik berkisar 80%. Hal tersebut menunjukkan bahwa Bank Pembangunan Daerah tidak optimal dalam menjalankan fungsinya, padahal sesuai UU Perbankan N0 7 Tahun 1992 menyebutkan salah satu fungsi Bank adalah menghimpun dana dan menyalurkan ke dalam masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, apalagi kalau ditelaah lebih dalam, dari jumlah kredit yang diberikan sebagian besar merupakan kredit konsumtif yang notabene kredit PNS yang pembayarannya melalui potong gaji yang lewat Bank Pembangunan Daerah alias bukan Kredit Produktif berupa Kredit Investasi atau Kredit Modal Kerja, hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat Bank-Bank pesaing yang notabene memiliki Sumber Daya lebih baik manusia, teknologi dan finansial yang jauh lebih besar dan menawarkan berbagai pelayanan perbankan dengan teknologi tinggi seperti SMS Banking, Internet Banking, kemudahan bertransaksi berbagai macam kebutuhan dari HP, PLN, Telepon sampai kartu kredit berbondong-bondong memasuki wilayah yang selama ini menjadi target bisnis Bank Pembangunan Daerah, apabila tidak segera berbenahBank Pembangunan Daerah akan tersingkir dari daerahnya sendiri karena terjepit oleh Bank-Bank Raksasa ataupun Bank Swasta yang lebih memiki mental bertarung yang kuat karena tidak menikmati dana murah dari Pemerintah. Oleh karena itu pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, harus disikapi dengan bijak oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah se Jawa Timur dan PT. Bank Jatim dan ada kemauan kuat untuk memperbaiki kinerjanya dan bukan mencari pembenar atas ketidakmampuan dalam mengoptimalkan dana yang diterimanya dan mengambil keuntungan dari penempatan dana ke Bank Indonesia


22 Februari 2008

Bidadariku


Tuhan.. aku bersimpuh, bersujud mengucap syukur kepadamu, dimana aku sempat sedikit mempertanyakan keadilanmu.. justru Engkau memberikan anugerah yang terindah, seorang bidadari kecil cantik yang kuberi nama "Azka Raddin Savitri" yang lahir Hari Jum'at 15 Pebruari 2008 Pukul 11.15 di RS Melati Husada Malang berat 3,2 kg dan panjang 51cm..
Apalagi yang harus ku katakan selain mengucap syukur dan berdoa agar Engkaupun turut menjaga bidadari yang Engkau titipkan kepadaku