29 Juli 2008
Memahami Kinerja Kepala Negara/Daerah dari Pendapat atas Laporan Keuangan
Namun bagaimana menilai kinerja Pejabat Incumbent, layakkah mereka dipilh kembali, salah satu cara adalah dengan menilai Kinerja Keuangan Pemerintah saat mereka pimpin, yaitu dengan memahami Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, apakah mereka mematuhi peraturan yang berlaku, apakah sumber dana yang diamanatkan telah dipergunakan untuk rakyat dengan semestinya, apakah pendidikan sudah mendapat porsi yang selayaknya, apakah tidak terdapat indikasi korupsi di dalamnya, apakah tidak terjadi penyimpangan dan pemborosan keuangan Negara/daerah.
Seharusnya yang memberi informasi adalah DPR/D selaku stakeholder atau wakil rakyat, karena mereka telah memiliki informasi hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK atas APBN/D, namun apabila masyarakat belum memperoleh informasi hal tersebut dapat mengakses langsung ke www.bpk.go.id.
Sekarang bagaimana masyarkat dapat memahami pendapat atas laporan keuangan Pemerintah yang diperiksa BPK, ada beberapa pendapat yang dihasilkan yaitu:
Tipe Pendapat yang dinyatakan atas laporan keuangan yaitu:
a. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion), pendapat ini diberikan apabila laporan keuangan disajikan secara wajar dalam hal semua hal yang material baik posisi keuangan (neraca), realisasi anggaran, dan arus kas sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum
b. Wajar Tanpa Pengecualian dengan tambahan bahasa penjelas(unqualified opinion with explanatory), pendapat tersebut diberikan auditor dikarenakan terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan menambahkan suatu paragraph penjelasan meskipun tidak berpengaruh terhadap pendapat auditor
c. Wajar dengan Pengecualian (qualified opinion), pendapat ini diberikan apabila laporan keuangan disajikan secara wajar dalam hal semua hal yang material baik posisi keuangan (neraca), realisasi anggaran, dan arus kas sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum tetapi terdapat beberapa hal yang dikecualikan karena berdampak terhadap penyajian laporan keuangan
d. Tidak Wajar (adverse) ,pendapat ini diberikan apabila laporan keuangan tidak disajikan secara wajar dalam hal semua hal yang material baik posisi keuangan (neraca), realisasi anggaran, dan arus kas sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum
e. Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer), dalam hal ini auditor tidak dimungkinkan memberikan pendapat dikarenakan lingkup audit yang tidak cukup/dibatasi, adanya pembatasan informasi dan data dari audittee sehingga tidak diperoleh bukti yang kompeten, SPI yang sangat lemah sehingga tidak dimungkinkan memperoleh bukti yang handal misal pencatatan belanja berdasar SPM dan tidak diperoleh data SPJ yang akurat, ketidakpastian terhadap kelangsungan hidup (going concern) misalnya atas BUMD yang terus merugi dan terlilit hutang yang besar dan tidak ditopang sumber dana yang kuat.
Secara naratif opini auditor dan hal-hal yang mempengaruhi dapat dilihat sebagai berikut:
Keadaan yang Menyebabkan Auditor Menyatakan Pendapat Selain Wajar Tanpa Pengecualian Jenis Pendapat Auditor
Ketidakpastian karena pembatasan terhadap lingkup audit maka diberikan Pendapat Wajar dengan Pengecualian (Kurang Material) Tidak Memberikan Pendapat (sangat Material
Ketidakpastian karena penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum Pendapat Wajar dengan Pengecualian (Kurang Material) Pendapat Tidak Wajar (Sangat Material)
Ketidakpastian karena adanya hal-hal bersyarat(contingencies) Pendapat Wajar tanpa pengecualian tanpa bahasa penjelas (Kurang Material) Pendapat Wajar tanpa pengecualian dengan bahasa pejelas (sangat material) (Mulyadi, Kanaka Puradiredja)
Hal-hal Yang mempengaruhi opini secara rinci:
1. Pengaruh materialitas terdiri dari informasi yang kurang material dan sangat material sebagai contoh adalah
a Pristiwa kemudian (subsequent event) yang sangat material, contoh audittee bangkrut (BUMD pailit dan terkena hutang besar), perkara hukum yang menyebabkan entitas tidak dapat menjalankan operasi/pemerintahaan (pailit, suatu pemda dihapus/digabung kembali ke daerah induk) kejadian tersebut mengakibatkan tidak dimungkinkannya pemberian pendapat (disclaimer)
b. Pristiwa kemudian (subsequent event) yang tidak berdampak langsung, misalnya bank tempat menyimpan kas daerah bangkrut, perampokan atas uang kas, keputusan pengadilan atas suatu asset, bencana alam, penyertaan yang berakibat kerugian, penurunan nilai asset karena revaluasi appraisal dan lain-lain akibat dari informasi ini adalah bila berdampak material menjadi pengecualian tetapi bila kurang material menjadi penambahan bahasa penjelas dalam opini wajar dengan pengecualian
2. Pengaruh Penyimpangan dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum.
a. Penyimpangan atas sebagian atau beberapa pos laporan keuangan misalnya perlakuan UUDP sebagai Piutang, penyusutan aktiva tetap yang tidak konsisten sebagian dengan straight line yang lain pakai double decline, metode persedian bahan rumah sakit bukan dengan FIFO (First In First Out) dan lain-lain
b. Penyimpangan atas seluruh penyajian laporan akuntansi contohnya Tidak diterapkannya PP No 24 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
3. Pengaruh Kepatuhan terhadap Perundang-Undangan
Sesuai PSA no 62 Standar Akuntansi Keuangan tentang entitas Pemerintah dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menyatakan bahwa kepatuhan merupakan bagian yang material yang mempengaruhi pemberian Opini atas Laporan Keuangan, sehingga ketidakpatuhan yang sangat material menyebabkan opini yang diberikan menjadi tidak wajar (adverse), sedangkan ketidakpatuhan secara parsial dan kurang material akan memberikan opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
4. Pengaruh Pembatasan Audit
Pemberian Opini Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion) akan diberikan apabila Auditor tidak memungkinkan memperoleh bukti cukup karena pembatasan informasi tetapi kurang material namun apabila pembatasan tersebut berdampak secara material atas semua asersi laporan keuangan sehingga tidak diperoleh data yang cukup dan handal tidak memungkinkan diberi pernyataan pendapat (disclaimer)
Secara lengkap untuk mengetahui secara rinci atas pemberian pendapat tersebut, masyarakat dapat membaca melalui catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Hasil Pemeriksaan, dengan demikian diharapkan masyarakat akan mampu menilai kinerja pemimpinnya….
22 Juli 2008
MEMAHAMI KEBIJAKAN MONETER BANK INDONESIA DALAM MENANGGULANGI INFLASI
Bank Indonesia sebagai regulator moneter di Indonesia segera melakukan penyesuaian BI Rate hingga terakhir mencapai 8,75% dengan harapan mampu membuat nilai tukar Rupiah stabil dan tetap menarik, nilai tukar merupakan salah satu instrument fundamental dalam kebijakan moneter sehingga apabila nilai tukar telah stabil maka diharapkan suku bunga kembali dapat turun ke tingkat moderat yang ujung-ujungnya adalah dunia usaha dapat terus bergulir.
Langkah Bank Indonesia dengan menaikkan BI Rate sampai saat ini masih dalam tahap yang tolerable bahkan nilai Rupiah cenderung menguat walaupun langkah ini tetap harus dikontrol agar BI Rate tetap pada posisi aman. Arah kebijakan moneter Bank Indonesia yang difokuskan untuk terus memperkuat stabilitas moneter melalui stabilitas harga dan nilai tukar memang sangat diperlukan untuk mengerem laju Inflasi, Namun tak kalah pentingnya adalah kebijakan Bank Indonesia sebagai Otoritas Perbankan dalam membentuk Arsitektur Perbankan yang sehat melalui revisi Paket Kebijakan BI yang ditunggu masyarakat yakni Permodalan minimum, Kinerja Perbankan dan Pembentukan Bank Jangkar yang diharapkan menciptakan struktur perbankan yang sehat, seistem pengaturan yang efektif, sistem pengawasan yang independent, industri perbankan yang kuat, infrastuktur yang memadai dan tentu saja perlindungan masyarakat, sehingga peran perbankan selaku media dalam masyarakat dan dunia usaha dapat lebih efektif dan efisien sehingga akhirnya, biaya dapat ditekan dan suku bunga berjalan normal.
Kebijakan perbankan lain yang seharusnya menjadi perhatian BI adalah pengendapan dana Pemerintah Daerah pada Sertifikat Bank Indonesia oleh Bank Pembangunan Daerah, dimana pada Tahun lalu saja sudah mencapai Rp 98 Trilyun Rupiah sehingga dana tersebut bukan saja tidak mampu dimanfaatkan Pemerintah Daerah untuk membangun perekonomian daerah dan juga peran Bank Pembangunan daerah sebagai instrument perbankan di daerah tidak mampu menyalurkan kreditnya ke masyarakat yang akibatnya pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat, efek lainnya adalah Bank Indonesia harus terbebani pembayaran bunga lebih besar, perlu diketahui beban Pemerintah dalam pembayaran bunga dari surat berharga pada semester I tahun 2008 sudah mencapai Rp 31 Trilyun.
Selain itu tak kalah pentingnya reformasi di Bank Indonesia sendiri, berbagai kasus yang menimpa Bank Indonesia di masa lalu seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun kasus Penggunaan dana Bank Indonesia ke berbagai mantan pejabat yang telah sampai pada kasus hukum telah mencoreng institusi ini, dengan Gubernur yang baru diharapkan BI mampu mengembalikan funsinya sebagai Bank Sentral yang membentuk kebijakan moneter yang sehat dalam membangun stabilitas ekonomi yang kuat.
Walaupun demikian menjaga stabilitas keuangan untuk menekan inflasi tidak hanya tergantung kebijakan moneter saja melainkan diperlukan dukungan kebijakan fiskal yang populis terutama masalah kemudahan berinvestasi, penyederhanaan pajak dan aspek lain seperti keamanan, sosial politik dan faktor yang kondusif artinya kebijakan moneter Bank Indonesia memang tidak bisa dipisahkan dari kebijakan fiskal dan sektor riil.
Dengan banyaknya faktor-faktor bukan moneter yang berpengaruh terhadap inflasi, maka langkah koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah untuk mengatasi sumber inflasi yang berasal dari dampak kebijakan fiskal, faktor produksi dan distribusi barang dan jasa perlu ditingkatkan melalui langkah-langkah yang ditempuh dengan cara pandang yang sama dan tanpa ditunggangi faktor politis maupun non politis.. Semoga.
29 Juni 2008
Balada Mahasiswa Udik

Alhamdulillah, saya baru saja mendapatkan beasiswa tugas Belajar Magister di FE UI, Jakarta, tentu saja sebagai orang udik saya harus kost di daerah Salemba dan untuk transportasi harus pontang-panting cari informasi, Namun Jakarta tidak lagi sekejam ibu tiri, untuk masalah transportasi Pemerintah Provinsi telah menyediakan sarana transportasi darat yang relatif nyaman, ber AC dan murah yaitu Bus Way, dengan duit sebesar Rp 4.000,00, anda sudah bisa keliling Jakarta dengan mudah, adapun Jalur yang dilewati adalah:
Rute II Pulo Gadung –Harmoni
Rute III Kalideres – Harmoni
Rute IV Pulo Gadung – Dukuh Atas
Rute V Kampung Melayu – Ancol
Rute VI Ragunan – Kuningan
Rute VII Kampung Rambutan - Kampung Melayu
Rute lebih lengkap bisa dilihat di gambar di atas.., Menariknya anda bisa transit ke tempat tujuan GRATIS.. dari Halte I ke Halte lain tentu saja anda jangan kel luar dari halte, cuman harus diingat anda harus antre untuk masuk ke bus dan liat ke bawah agar tidak jatuh ke jalan, karena seringkali Supir Bus kurang menepi.
Disamping Bus Way, yang tidak kalah menarik adalah transportasi Kereta Api Listrik yang dikelola PT KAI Jabodetabek ada pilihan rute:
Rute I Jakarta Kota- Bogor
Rute II Jakarta Kota –Bekasi rute lengkap bisa di lihat di gambar atas
Dengan KRL ini anda bisa menikmati perjalanan tanpa macet, adapun mengenai kenyamanan anda bisa memilih pilihan
Ekonomi dengan harga Rp 1.000,00 s/d Rp 2.000,00, Cuma bagi orang yang mendambakan kenyamanan, disarankan tidak naik kereta ini karena suasananya bagaikan dipepes oleh ratusan penumpang pergerbong, dan untuk masuk harus berebut, dan didalam penuh dengan bau parfum alami alias keringat disamping itu anda harus berhati-hati membawa bawaan seperti HP, Dompet karena KRL ini sangat rawan copet.
Ekonomi AC dengan harga Rp 5.000,00 yang ini lebih manusiawi dan tidak penuh penumpang.
Semi Ekspres dengan harga Rp 6.000,00 dengan kursi yang lebih empuk, AC atau
Ekspres dengan harga Rp 9.000,00 dengan fasilitas AC dingin, kursi empuk dan pelayanan ramah.. tetapi untuk kereta ac, semi ekspres dan ekspres jadwalnya tidak setiap jam. So.. Jakarta I’m Coming
30 Mei 2008
MENYOAL BIAYA PEMUNGUTAN SEBAGAI GRATIFIKASI

Kontroversi mengenai dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD di Kota Surabaya dan Kabupaten Tulungagung menggelitik untuk di simak, Khusus di Kota Surabaya sudah dilakukan penyelidikan oleh Polda Jawa Timur, namun belum sampai tindakan yang lebih jauh, dikarenakan interprestasi yang bermacam-macam mengenai Jasa Pungut.
Istilah Jasa Pungut dalam konstalasi Keuangan Negara/Daerah tidak dikenal, yang ada menurut Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah dan Kepmendagri No 35 Tahun 2002 Tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diubah Permendagri No 6 Tahun 2004 yang berarti biaya pemungutan adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan, hal tersebut berarti biaya pemungutan diberikan kepada aparat pemungut atau yang berkaitan langsung dengan pendapataan atas suatu pungutan tertentu sebagai contoh aparat pemungut pajak daerah seperti Pajak Hotel, Pajak Restaurant, Pajak Penerangan Jalan Raya dan lain-lain, Besaran Biaya Pemungutan ditetapkan paling tinggi adalah 5% (lima perseratus) dari realisasi penerimaan pungutan.
Sedangkan Pemungutan sendiri berarti suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya, artinya Pemungutan berarti suatu rangkaian kegiatan pemungutan.
Adapun jenis biaya pemungutan ada 3 (tiga) yang pertama adalah biaya pemungutan yang diberikan kepada aparat pemungutan atas pajak daerah yang dikelola langsung oleh Unit Teknis Pendapatan Daerah seperti pajak hotel, pajak restauran, pajak reklame dan sejenisnya, sedangkan yang kedua adalah biaya pemungutan yang diberikan kepada aparat pemugutan kepada aparat pemungut daerah beserta pihak ketiga dengan kesepakatan yang ditetapkan dengan MOU, contohnya Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dengan pihak PLN sedangkan jenis biaya pemungutan ketiga adalah Biaya Pemungutan yang diberikan Pemerintah Pusat atas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan dan pedesaan, selain itu Pemerintah daerah juga diberikan biaya pemungutan atas bagi hasil Pajak Bumi Bangunan dari sektor Pertambangan yang kegiatan pemungutannya dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP-PBB).
Pertanyaaanya adalah, siapakah yang berhak menerima Biaya Pemungutan tersebut? Menilik ketentuan yang mengatur biaya pengutan yang tersebut diatas jelas bahwa penerima adalah aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya, menjadi menarik disini apabila timbul suatu masalah seperti kasus di Kota Surabaya, apakah DPRD berhak menerima biaya pemungutan?tentu hal tersebut bisa dijawab apakah DPRD terlibat langsung dalam pelaksanaan pemungutan? Apalagi Kedudukan Keuangan DPRD telah diatur tersendiri dalam PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana terakhir telah diubah dalam PP No 21 Tahun 2007 dimana pasal 26 menyebutkan Penganggaran atau Tindakan yang berakibat pengeluaran atas Belanja DPRD untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, dinyatakan melanggar hukum.
Kemudian Pertanyaan kedua apakah biaya pemungutan tersebut boleh dibagikan secara tunai sebagai penghasilan? Hal tersebut bila dilihat dari ketentuan diatas, maka Biaya Pemungutan diberikan dalam rangka kegiatan Pemungutan atau dengan kata lain biaya operasional yang diperlukan dalam rangka kegiatan pemungutan bukan diberikan tunai sebagai tambahan penghasilan apalagi apabila kita melihat kriteria mengenai tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai PP No 56 Tahun 2006 dan Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Tambahan Penghasilan diberikan berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja.
Tetapi untuk menyatakan bahwa pembagian biaya pemungutan sebagai penghasilan sebagai gratifikasi perlu dikaji lebih jauh, sebab sampai saat ini sepengetahuan penulis tidak ada satupun aturan yang secara tegas melarang pembagian biaya pemungutan sebagai penghasilan, semua diserahkan kepala daerah yang bersangkutan, sehingga potensi tindakan penggunaan biaya pemungutan sebagai uang pelicin untuk kepentingan tertentu sangat terbuka.
Tetapi untuk mengatakan Biaya pemungutan sebagi tindak pidana korupsi, mari kita lihat prasyarat UU no 31 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yang pertama apakah telah terjadi kerugian negara jawabnya IYA, menguntungkan golongan tertentu jawabnya IYA, Melawan Hukum, anda bisa simpulkan sendiri..Oleh karena itu sangat diperlukan itikad Pemerintah sebagai regulator untuk membuat aturan yang tegas dan berpihak kepada masyarakat mengenai penggunaan biaya pemungutan, tentu hal itu juga diiringi kemauan kuat penyelenggara pemerintahan di daerah untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam penggunaan biaya pemungutan, minimal biaya pemungutan digunakan untuk meningkatkan penerimaan daerah yang hasilnya diharapkan dana-dana untuk pembangunan daerah setiap tahun akan meningkat. Semoga..
14 Maret 2008
TIP
1. Nomor Darurat
Cobalah..
2. Kunci mobil ada ketinggalan di dalam mobil?
remotenya ke telepon yang dipakainya)
3. Baterai cadangan tersembunyi
Kalau baterai anda hampir habis, padahal anda sedang menunggu telpon penting, dan telpon anda dibuat oleh NOKIA, silahkan tekan *3370#, maka telpon anda otomatis restart dan baterai akan bertambah 50%. Baterai cadangan ini akan terisi waktu anda mencharge HP anda.
4. Tips untuk men-cek keabsahan
mobil/motor anda ( Jakarta area only) Ketik : metro b86301o ( no polisi anda) Kirim ke 1717, nanti akan ada balasan dari kepolisian mengenai data2 kendaraan anda, tips ini juga berguna untuk mengetahui data2 mobil bekas yang hendak anda beli/incar .
5. Jika anda sedang terancam jiwanya
karena dirampok/ditodong seseorang untuk mengeluarkan uang dari ATM ,maka anda bisa minta pertolongan diam2 dengan memberikan nomor pin secara terbalik ,misal no asli PIN anda 1254 input 4521 di ATM maka mesin akan mengeluarkan uang anda juga tanda bahaya ke kantor polisi
tanpa diketahui pencuri tsb.Fasilitas ini tersedia di seluruh ATMtapi hanya sedikit orang yang tahu tolong kasih tahu info kepada yang lain.
03 Maret 2008
Pesona Borneo Selatan

Gua Beramban Nan Menantang
Kalau anda suka petualangan di gua atau caving, Kalimantan Selatan menawarkan Gua-Gua yang menantang, salah satunya adalah Gua Beramban yang terletak di Kabupaten Rantau 100Km dari Kota Banjarmasin, untuk kesana anda bisa menyewa taxi seharga Rp300 ribu atau kalau anda mau irit anda bisa naik angkot seharga Rp15 ribu.
Goa Beramban ini terletak di pegunungan meratus terdiri dari bermacam-macam gua, baik kering maupun basah (ada sungai didalamnya) semuanya menawarkan pesona yang menantang bagi para pecinta caving.. alamnya masih perawan, ornamen di dalam gua baik stalaktit maupun stalakmit sangat jelas terlihat. Setiap gua untuk menyusuri dari ujung ke ujung memerlukan waktu 1 Jam, adapun peralatan yang harus disediakan adalah Senter yang cukup terang dan pelampung untuk menyusuri Gua Basah.. setelah sampai di ujung Goa Basah anda akan menemui aliran air yang bersih, sekedar melepas penat.. dijamin para pecinta caving tidak akan rugi ke tempat ini.
Pasar Terapung Nan Eksotis
Apabila anda berjalan-jalan ke Banjarmasin Kalimantan Selatan, tak kan lengkap rasanya tanpa mampir ke Pasar Terapung, sebuah pasar tradisional yang jarang ditemui di daerah manapun.. ( bisa di lihat dalam koleksi video dibawah blog ini)
Pasar tersebut menggunakan perahu sampan atau kelothok.. adapaun yang dijual dari sayur mayur, buah-buahan sampai warung makan yang terapung mulai dari makanan khas Banjar seperti Nasi Kuning, Lontong Sayur bahkan Rawon dan Soto.. Untuk mendatangi anda harus berangkat pagi-pagi karena pasar ini hanya buka dari jam 5 pagi sampai jam 8 pagi. untuk kesana anda tinggal menyewa kelothok (perahu sampan bermesin) seharga Rp15 ribu.. dan anda tidak akan menyesal karena pemandangan eksotis akan segera nampak manakala para penjual menawarkan dagangannya.. setelah belanja anda bisa mampir sebentar ke Pulau Kembang dimana disana dihuni berbagai satwa langka terutama bekantan.. kalau anda ingin enjoy, anda bisa menyewa kapal pariwisata milik pemko Banjarmasin seharga Rp500 ribu untuk rombongan..
Sayang.. hukum alam mulai berjalan, keberadaan pasar langka ini mulai tergerus dengan kemajuan jaman, generasi muda disini sudah jarang yang mau melestrikan budaya ini, mereka lebih tergiur suasana kota yang menawarkan gegap gempita dunia modern.
Nama Loksado sudah tidak asing lagi bagi kita, Loksado terletak 150Km dari Banjarmasin, tepatnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terletak di dataran tinggi Pegunungan Meratus yang eksotis, dimana penduduk aslinya suku Dayak Meratus yang memiliki keunikan sendiri, di Loksado ini terdapat berbagai Obyek Wisata yang menarik diantaranya air panas, Air Terjun Haratai dan tentu saja petualangan arung jeram dengan menggunakan Lanting, yaitu sebuah rakit yang disusun dari bambu ( bisa di lihat dalam koleksi video dibawah blog ini)
01 Maret 2008
Ayahku Sakit

Seseorang yang sering membuatku kecewa karena sikap-sikapnya
Seseorang yang tidak pernah kumengerti bahkan sampai sekarang..
Sekarang beliau sakit-sakitan, sendiri karena sudah ditinggal almarhumah ibuku yang sangat kuat dalam mengarungi hidup.. sekarang beliau tergantung pada satu-satunya anaknya yang masih belum bisa dewasa untuk menapak dan memaafkan masa-masa lalu...
Ya Allah sehatkan ayahku.. beri beliau ketenangan dan bisa bersyukur memiliki cucu yang cantik dan bisa menimang untuk memberi restu..
Menyoal Pilkada dan Penghasilan Kepala Daerah

Namun dalam prosesnya banyak hal yang tidak sesuai dengan yang diharapkan, baru-baru ini mengenai hasil Pilkada di Provinsi Sulawesi Selatan dimentahkan oleh Mahkamah Agung sehingga harus dilakukan penghitungan ulang yang berbuntut demo dan ketidakpercayaan terhadap hasil pelaksanaan Pilkada yang menimbulkan upaya Peninjauan Kembali, sebelumnya Di Maluku Utara berbuntut kerusuhan bahkan Pejabat di Maluku Utara belum definitif sehingga diambil alih oleh Pemerintah Pusat, juga kasus Pilkada di Depok yang menyulut kontroversi sehingga Nurmahmudi Ismail ditetapkan menjadi walikota Depok dengan ketetapan Mahkamah Agung, sedangkan di Tuban terjadi kerusuhan yang mengakibatkan pengrusakan atas aset kekayaan bupati terpilih.
Kondisi diatas terjadi dikarenakan terutama adanya ketidakpercayaan terhadap hasil perhitungan Pilkada yang mengecewaan salah satu calon Kepala Daerah yang akhirnya memicu ketidakpuasan pendukung yang bersangkutan yang akhirnya menyulut demo dan kerusuhan, kalau ditelaah lebih dalam siapapun pemenang Pilkada tidak berpengaruh secara langsung ke masyarakat sebab siapapun Kepala Daerahnya begitu terpilih seharusnya menanggalkan baju politiknya dan menjadi pemimpin semua unsur masyarakat, lantas siapa yang dirugikan dari ketidakterpilihnya suatu calon? Rakyat bisa menilai sendiri
Sebenarnya apa enaknya menjadi Kepala Daerah? Seberapa besar penghasilan yang diperoleh? Menurut Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah dinas beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya, sebuah kendaraan dinas dan biaya pemeliharaannya (ingat hanya sebuah kendaraan dinas), biaya rumah tangga, inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan kesehatan seluruh keluarga, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas dan biaya penunjang operasional sehingga semua kebutuhan Kepala Daerah dari Rumah Tangga, Mobilitas, Kesehatan dan Operasional telah terjamin, Namun perlu diketahui semua fasilitas tersebut hanya berlaku selama menjabat, apabila jabatannya habis semua fasilitas tersebut dihentikan dan semua inventaris baik berupa kendaraan dinas, rumah jabatan beserta perlengkapan harus dikembalikan ke daerah.
Sedangkan Penghasilan yang berhak dibawa pulang oleh Kepala Daerah berupa gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya. Sesuai Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2000, Gubernur memperoleh gaji pokok sebesar Rp 3 Juta per bulan dan Wakilnya Rp 2,4 Juta per bulan sedangkan Bupati/Walikota mendapatkan gaji pokok per bulan Rp 2,1 Juta dan wakilnya memperoleh Rp 1,8 Juta. Menurut Keputusan Presiden No 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara, Gubernur mendapatkan Tunjangan Jabatan per bulan Rp 5,4 Juta dan Wakilnya adalah Rp 4,32 Juta sedangkan Bupati/Walikota mendapatkan Tunjangan Jabatan per bulan Rp 3,75 Juta dan wakilnya sebesar Rp 3,24 Juta sedangkan Tunjangan Lain berupa Tunjangan Keluarga dan Beras adalah sebesar 15% dari gaji pokok sehingga rata-rata Penghasilan Total Gubernur Rp 9 Juta/bulan, wakilnya Rp 7,5 Juta/bulan sedangkan Bupati/Walikota sebesar Rp 6,5 Juta/bulan dan wakilnya sebesar Rp 6 Juta/bulan. Jika masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah selama 5 tahun maka total Penghasilan Gubernur hanya Rp 540 Juta dan wakilnya Rp 450 Juta sedangkan Bupati/Walikota sebesar Rp 390 Juta dan wakilnya Rp 360 Juta. Sebuah Penghasilan yang sebenarnya tidak besar apalagi dibandingkan dengan penghasilan Direksi BUMN yang mencapai ratusan Juta bahkan Milyaran setiap tahun atau Penghasilan Pejabat Negara dan Pejabat Eselon I di Pemerintah Pusat, anggota DPR atau bahkan lebih sedikit dari anggota DPRD yang telah mendapatkan tunjangan komunikasi intensif.
Permasalahanya sekarang untuk mencapai jabatan Kepala Daerah banyak yang telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk kampanye Pilkada baik biaya operasional maupun biaya dukungan dari partai pendukung yang mencalonkan, sedangkan penghasilan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan sehingga banyak Kepala Daerah melakukan korupsi baik yang sistematis dengan mengeluarakan biaya-biaya operasional sebagai penghasilan seperti biaya pemungutan, insentif dan uang perangsang maupun secara vulgar dengan mark up pengadaan barang dan jasa, kolusi dan proyek fiktif. Dalam tahun 2007 saja, tercatat banyak Kepala Daerah yang berurusan dengan Pengadilan Tipikor diantaranya Bupati Kutai Kertanegara, Bupati Kendal, Walikota Medan, Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Mantan Gubernur Kalimantan Timur dan lain-lain yang bahkan beberapa diantaranya divonis bersalah.
Lantas kenapa banyak orang mau mendukung seseorang menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan mengeluarkan dana besar untuk kampanye? Yang pertama jelas adanya kepentingan golongan baik itu partai dengan harapan orang-orang partai menduduki posisi strategis dalam pemerintahan yang kedua adalah pendukung di belakang seperti pengusaha penyandang dana yang berharap mendapatkan proyek maupun kemudahan dalam usaha, sedangkan rakyat? Seperti biasa hanya pelengkap penderita yang sering akibat gejolak sosial seperti yang terjadi diberbagai daerah.
Dengan kondisi tersebut menjadi tugas kita untuk mengawasi Pilkada, perlu diingat opportunity cost dari penyelenggaraan Pilkada sangat tinggi sehingga perilaku Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus kita pantau yang pertama jelas dari kenaikan kekayaan yang diperoleh selama menjabat apakah patut dan sesuai dengan ketentuan, kemudian pelaksanaan pembangunan apakah hanya bergerak pada lingkaran kekuasaan (pendukung Kepala Daerah) karena DPRD sebagai alat kontrol menjadi kurang efektif apabila dikaitkan sebagai partai pendukung Pilkada.
Bidadari & Kesempurnaan Ayah

Melihat bidadari kecilku tersenyum, seakan aku sudah melihat surga
Mendengar bidadari kecilku menangis, serasa mendengar orkestra nan merdu
Sahabat, tahukah kau.. ketika aku harus bangun malam, mengganti popok, memandikan dan menggendong bidadari kecilku itulah saat-saat terindah yang tidak ternilai..
Sahabat, bidadari kecilku menyadarkan aku akan keagungan Tuhan
Sahabat, bidadari kecilku mengingatkan aku betapa dulu aku kurang berbakti pada almarhumah ibuku yang begitu menyayangiku
Bidadari kecilku membuatku mengerti bahwa keluarga adalah rumah terindah
Bidadari kecilku membuatku mengerti bahwa kesempurnaan hidup telah ku peroleh
Kesempurnaan menjadi seorang laki-laki, seorang ayah...