10 November 2008

PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PUBLIK OLEH PEMERINTAH DAERAH


A. Pendahuluan
Pembangunan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peran pemerintah sebagai mobilisator pembangunan sangat strategis dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi negaranya. Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator untuk melihat hasil pembangunan yang telah dilakukan dan juga berguna untuk menentukan arah pembangunan di masa yang akan datang. Pertumbuhan ekonomi yang positif menunjukkan adanya peningkatan perekonomian sebaliknya pertumbuhan ekonomi yang negatif menunjukkan adanya penurunan.
Simon Kuznets menyatakan bahwa “a country’s economic growth as a long-term rise in capacity to supply increasingly diverse economic goods to its population, this growing capacity based on advancing technology and the institutional and ideological adjustments that it demands” (Todaro, 2000,155). Pertumbuhan ekonomi suatu negara dipengaruhi oleh akumulasi modal (investasi pada tanah, peralatan, prasarana dan sarana dan sumber daya manusia), sumber daya alam, sumber daya munusia (human resources) baik jumlah maupun tingkat kualitas penduduknya, kemajuan teknologi, akses terhadap informasi, keinginan untuk melakukan inovasi dan mengembangkan diri serta budaya kerja (Todaro, 2000, 37).
Selama ini, pemerintah telah mengeluarkan banyak waktu, tenaga dan dana untuk pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Hasil pembangunan dapat dilihat di seluruh wilayah Indonesia meskipun terdapat ketimpangan yang menunjukkan adanya perbedaan kecepatan pembangunan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Terlihat ketimpangan yang cukup besar antar daerah, baik antara Indonesia Bagian Barat dengan Indonesia Bagian Timur, Pulau Jawa dengan wilayah lainnya dan juga antara daerah perkotaan dengan daerah pedesaan. Ini terbukti dari ketimpangan nilai investasi dan produksi di masing – masing wilayah. Lebih dari 50 % investasi berada di Jawa yang hanya mencakup 7 % total wilayah Indonesia. Sedangkan output atau Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Pulau Jawa menghasilkan lebih dari 60 % total output Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa konsentrasi pembangunan di Pulau Jawa jauh lebih kuat dari pada wilayah lainnya.
Ketertinggalan suatu daerah dalam membangun dipengaruhi oleh banyak hal. Salah satunya adalah rendahnya daya tarik suatu daerah yang menyebabkan tingkat aktivitas ekonomi yang rendah. Suatu daerah yang tidak memiliki sumber daya (baik manusia maupun alam) serta kurangnya insentif yang ditawarkan (prasarana infrastruktur, perangkat keras dan lunak, keamanan dan sebagainya) dapat menyebabkan suatu daerah tertinggal dalam pembangunan (Azis, 1994, 65). Untuk mengejar ketinggalan dari daerah lainnya, terdapat beberapa alternatif pengembangan suatu daerah. Alternatif tersebut dapat berupa investasi yang langsung diarahkan pada sektor produktif atau investasi pada bidang social-overhead seperti pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan dan prasarana infrastruktur lainnya. Pilihan ditentukan oleh kondisi dan ciri daerah serta masalah institusionalnya (Azis, 1994, 66).
Dalam era otonomi daerah, dituntut peranan pemerintah daerah untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat daerahnya dengan penyediaan public services (pelayanan public) yang sangat dibutuhkan. Pergeseran paradigma dari good government menuju good governance (local governance), akan melibatkan hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya dalam kegiatan/urusan urusan pemerintahan. Dalam good governance harus ada keseimbangan antara publik, privat dan sosial/masyarakat. Dengan demikian desentralisasi/otonomi tidak hanya berupa penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, tetapi juga penyerahan wewenang kepada masyarakat (J.B. Kristiadi :1994). Berkiatan dengan ini, bagaimana posisi pemerintah daerah dalam penyediaan public services yang melibatkan partisipasi privat dan masyarakat.
Desentralisasi melahirkan local government. Konsep local government dapat mengandung tiga arti: Pertama, penggunaan istilah local government sering kali saling dipertukarkan dengan istilah local authority. Namun kedua istilah tersebut mengacu pada council (DPRD) dan major (Kepala Daerah) yang penetapan pejabatnya atas dasar pemilihan umum Kedua, local government berarti pemerintahan lokal yang dilakukan oleh pemerintahan lokal (mengacu pada fungsi). Ketiga, local government berarti daerah otonom, Local government memiliki otonomi (lokal), dalam arti self governmet.
Di Indonesia istilah local government berarti pemerintah daerah yang memiliki otonomi daerah. Pemerintah daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah (KDH) selaku penyelenggara pemerintahan tertinggi. Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah melaksanakan fungsi policy making dan sekaligus melakukan fungsi policy execuring dengan menggunakan instrumen perangkat birokrasi lokal (local burcaucracy). Dalam hal yang menyangkut pelayanan publik dilaksanakan oleh dinas-dinas daerah, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Public services (pelayanan publik) memiliki karakteristik sebagaimana dikemukakan oleh Olive Holtham (Leslie Willcocks dan Jenny Harraw : 1992).
1. Generally cannot choose customer
2. Roles limited by legislation
3. Politics institutionalizes conflict
4. complex accountability
5. very open to security
6. action must be justified
7. Objectives-outputs difficul to state /measure
Dengan karakteristik tersebut, pelayanan publik memerlukan organisasi yang berbeda dengan organisasi yang dapat memilih konsumennya secara selektif. Setiap terjadi kenaikan harga atas suatu pelayanan publik harus dibicarakan atau harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak legislatif (Achmad Nurmadi : 1999).
Terdapat jenis pelayanan publik seperti penyediaan air bersih, listrik, infrastruktur dan sebagainya tidak sepenuhnya dapat diserahkan berdasarkan mekanisme pasar saja. Ada selompok masyarakat yang tidak dapat menikmati pelayanan publik tertentu (ini berkaitan dengan aspek pemerataan), jika ditangani oleh sistem pasar/privat. Gejala ini disebut kegagalan pasar (market failure).
Salah satu bentuk intervensi pemerintah adalah dengan penyediaan barang-barang publik (public goods). Barang-barang Publik memiliki dua karakteristik yaitu (1) "non-exludability" dan (2) “non-rivalry consumption". Karakteristik non- excludability barang publik diartikan bahwa orang-orang yang membayar agar dapat mengkonsumsi barang itu tidak dapat dipisahkan dari orang-orang yang tidak membayar tetapi dapat mengkonsumsinya juga. Sedangkan karakteristik non rivalry consumption diartikan bahwa bila seseorang mengkonsumsi barang itu, orang lainpun mempunyai kesempatan mengkonsumsinya pula tanpa mengurangi kepuasan orang lain.
Oleh karena pihak swasta tidak bersedia menghasilkan barang publik (murni), maka pemerintahlah yang harus menyediakannya agar kesejahteraan seluruh masyarakat dapat ditingkatkan (Nurdjaman Arsjad, dkk :1992). Intervensi pemerintah akan lebih menonjol dilakukan oleh pemerintah daerah yang bercirikan pedesaan (rural). Ini disebabkan tuntutan masyarakat di perkotaan lebih mendesak daripada di pedesaan. Kenyataan yang tidak dihindari adalah terjadinya pergeseran barang/jasa privat berubah menjadi barang/jasa publik (dan sebaliknya), misal pemadam kebakaran. Di pedesaan pemadam kebakaran bersifat barang/jasa privat sehingga tidak diperlukan Dinas Pemadam Kebakaran, tetapi di Perkotaan berubah menjadi barang /jasa publik. Konsekuensinya adalah bila semakin banyak barang/jasa privat yang tidak dapat dihindari berubah sifat menjadi barang /jasa publik, maka beban pemrintah akan semakin tinggi. Hal ini sering dikatakan sebagai fenomena government growth (Sudarsono H:1997). Pertumbuhan beban pemerintah ini akan semakin berlebihan bukan hanya karena berubahnya barang privat menjadi barang publik saja, tetapi terurtama juga jika pemerintah tidak secara selektif menentukan batas-batas pekerjaannya. Adakalanya barang/jasa yang sebenarnya bercirikan barang/jasa privat masih di produksi atau subsidi oleh pemerintah kecenderungan munculnya beban tambahan pemerintah yang tidak dapat dihindari, maka efisiensi, efektifitas dan akuntubulitas penyelenggaraan pemerintahan dengan sendirinya semakin menjadi kebutuhan. Itulah sebabnya di banyak negara dikembangkan paradigma reinventing government. (Sudarsono H: 1997)
Dalam penyediaan public services oleh pemerintah, tidak tertutup kemungkinan terjadinya government failure. Dalam hal ini intervensi sektor privat dapat dimungkinkan. Beberapa alasan keterlibatan sektor privat/swasta dalam pelayanan publik :
1. Meningkatkanya penduduk di perkotaan sementara Anggaran keuangan pemerintah terbatas.
2. Pelayanan yang diberikan sektor privat/swasta dianggap lebih efisien.
3. Banyak bidang pelayanan (antara lain penyehatan lingkungan dan persampahan) tidak ditangani pemerintah sehingga sektor privat/swasta dapat memenuhi kebutuhan yang belum tertangani tanpa mengambil alih tanggung jawab pemerintah.
4. Terjadi persainganan dan mendorong pendekatan yang bersifat kewiraswastaan dalam pembangunan nasional.
Prinsip-prinsip yang tertuang dalam reinventing government, terutama prinsip catalytic government : steering rather than rowing (Osborne dan Gaebler :1992), mengisyaratkan perlunya dikembangkan privatisasi (debirokrasasi) atau public-private partnership. Istilah privatisasi pertama kali muncul dalam kamus 1983 dan didefinisikan secara sempit sebagai "menjadikan privat", mengalihkan kontrol dan kepemilikan dari publik ke privat. Namun istilah ini telah mendapatkan pengertian yang lebih luas; istilah privatisasi melambangkan suatu cara baru dalam memperhatikan kebutuhan masyarakat dan pemikiran kembali mengenai peranan pemerintah dalam : memenuhi kebutuhan tersebut. Hal ini berarti memberikan kewenangan yang lebih besar pada institusi masyarakat dan mengurangi kewenangan pemerintah dalam merumuskan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian privatisasi merupakan tindakan mengurangi peran pemerintah atau meningkatkan peran sektor privat dalam aktivitas atau kepemilikan asset publik. (E.S. Savas : 1986).
E.S. Savas mengajukan beberapa bentuk/model penyediaan barang dan jasa yang menghubungkan antara konsumen, produsen dengan pengatur. Dengan demikian dalam penyediaan /pelayanan barang dan jasa terdapat 3 partisipasi/pihak/aktor utama yang terlibat yaitu :

1. konsumen (service consumer)
2. produsen (service producer)
3. pengatur (service arranger or service provider).

Konsumen : secara langsung memperoleh atau menerima pelayanan. Produser : adalah agen dapat berupa instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah atau lembaga swasta yang secara nyata dan langsung menghasilkan atau memberikan pelayanan kepada konsumen.
Pengantar : adalah agen/lembaga yang mengatur mekanisme antara produsen dan konsumen. Lembaga ini dapat berasal dari lembaga pemerintah ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Hubungan ketiga elemen /pihak yang terlibat dalam pelayanan publik dapat diilustrasikan sebagai berikut :
Bentuk-bentuk /model-model pelayanan barang dan jasa adalah sebagai berikut (E.S. Savas:1986, Achmad Nurmadi : 1999)
1. Government Service
Model pelayanan ini umum dilakukan di semua negara, dimana pemerintah memberikan semua jenis pelayanan publik kepada pemerintah memberikan semua jenis pelayanan publik kepada masyarakat. Pemerintah menjalankan fungsi sebagai pengatur pelayanan (service arranger) dan produsen pelayanan (service procuder). Perangkapan tugas produksi dan pengatur (provisi)ini berkaitan dengan kebijakan ekonomi makro yang diatur suatu negara.
2. Intergovernmental Agreement Di tingkat yang lebih tinggi, pemerintah pusat dapat pula mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan. Dalam model ini konsumen membayar secara langsung biaya pelayanan kepada pemerintah daerah atau yang menjalankan fungsi provisi. Sedangkan fungsi produksinya tetap dijalankan oleh pemerintah pusat.
3. Government vending Dalam model ini seorang individu dapat membeli pelayanan dari pemerintah sesuai dengan kebutuhannya. Dalam hal ini, konsumen (individu organisasi) bertindak sebagai pengatur (service arranger) dan membayar kepada pemerintah atas sejumlah pelayanan publik. Misalnya : seorang individu dapat menggunakan tenaga polisi untuk mengontrol (mengawasi) penonton dalam pertunjukan musik yang dimiliki secara pribadi. Dalam model ini pemerintah dapat mengontrak atau memberikan mandat kepada perusahaan negara (atau daerah kalau di daerah) untuk memberikan pelayanan. Pihak yang dikontrak adalah perusahaan swasta, misalnya pemerintah mengontrak perusahaan swasta untuk penyapuan jalan, pemeliharaan lampu jalan, pemeliharaan traffic light, penyedotan tinja, pengumpulan sampah dan lain-lain. Dalam model ini, produksi dan provisi pelayanan dilakukan oleh pihak yang memperoleh hak kontrak, dalam hal ini pihak swasta. Sedangkam komsumen membayar secara langsung atas biaya pelayanan yang diterima kepada produsen.
5. Grant
Dalam model Grant, pemerintah memberikan subsidi kepada produsen, dengan tujuan menurunkan harga barang dan jasa pelayanan. Secara umum, pemerintah memberikan penurunan nilai pajak yang harus dibayar oleh produsen pada berbagai bidang pelayanan publik. Produsen adalah pihak swasta, sedangkan pemerintah dan masyarakat (konsumen) bertindak sebagai co-arranger. Artinya, pemerintah menyeleksi perusahaan swasta tertentu dari sejumlah perusahaan swasta yang berminat, sedangkan masyarakatpun melakukan pilihan pada pelayanan yang diberikan perusahaan manakah yang layak sesuai dengan mekanisme pasar.
6. Voucher
Dalam model voucher ini, konsumsi barang-barang tertentu diarahkan secara khusus kepada konsumen tertentu. Perusahaan swasta yang memberikan pelayanan dibayar secara langsung oleh pemerintah. Namun dalam kasus ini, konsumen secara bebas memilih barang dan jasa yang dikehendakinya.
7. Franchise
Dalam model ini pemerintah memberikan hak monopoli kepada suatu perusahaan swasa untuk memberikan pelayanan dalam suatu batas geografis tertentu, dan pemerintah menentukn tarif yang harus dibayar oleh konsumren. Pemerintah dalam kasus ini melakukan fungsi sebagai pengatur dan perusahaan swasta untuk pelayanan yang diberikan, sedangkan konsumen membayar secara langsung kepada perusahaan swasta tersebut.
8. Market
Dalam sistem pasar, konsumen memilih secara produsen barang dan jasa yang dikehendaki sesuai dengan kualitasnya tanpa campur tangan pem,erintah dalam mekanisme ini. Dalam mekanisme pasar pemerintah tidak berperan, baik sebagai penyedia jasa maupun sebagai pengatur pelayanan jasa (service arranger). Semuanya tergantung kepada produsen dan konsumen. Mekanisme pasar seperti ini memang mempunyai keuntungan, terutama dalam mencapai tingkat efisiensi yang tinggi dan kualitas pelayanan yang diberikan.
9. Voluntary Service Dalam sistem ini lembaga/organisasi swadaya secara sukarela memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Lembaga /organisasi tersebut bertindak sebagai pengatur (service arranger) dan penyedia /produsen pelayanan (service producer).
10. Self Service
Bagian terbesar dari penyediaan pelayanan jenis/model pelayanan yang disediakan/ dilakukan sendiri oleh individu/masyarakat (self service atau self-help). Misalnya: Pemeliharaan Kesehatan Perlindungan dari bahaya kebakaran/pencurian, kesejahteraan, dsb.
Jenis atau model pelayanan ini umumnya dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, baik yang tinggal di daerah pedesaan maupun di daerah perkotaan. Misalnya : Pelayanan pengumpulan sampah Kebersihan desa/lingkungan Pembuatan Jalan/Gang, dsb.
Model-model pelayanan publik yang telah diuraikan merupakan ilustrasi aktivitas penyediaan pelayanan publik di Amerika Serikat. Sedangkan di Indonesia beberapa bentuk pelayanan publik yang melibatkan sektor swasta antara lain : BOT (Build, operate and transfer), BOO (build, operate and own), BOOT (build, operate, own, and transfer) atau banyak yang dikenal sebagai Sewa Gina dan Guna Serah.
Perkembangan pemikiran berikutnya mengenai perlunya perubahan peran pemerintah daerah dalam penyediaan public services, adalah apa yang dikemukakan oleh S. Leach tentang "enabling authority" (Steve Leach, et.al, 1994). Dalam hal ini pemerintah daerah tidak lagi menyediakan public services secara sendiri tetapi melibatkan juga kewenangan sektor privat/swasta dan masyarakat dengan voluntary organisationnya sebagai alternatif terdapat tiga dimensi public services :
1. Dimensi ekonomi (the economic dimension)
Dalam produksi dan distribusi local goods and services apakah menekankan pada peranan pasar peranan pasar (market emphasis) atau pada peranan sektor publik (public sector agencies).
2. Dimensi pemerintah (the governmental dimension)
Dimensi ini membedakan antara weak role for local government dan strong role for local government (peranan pemerintah lemah) ditandai sempitnya fungsi tanggung jawab, bertindak reaktif, otonomi/diskresi rendah dan derajat kontrol eksternal (pemerintah pusat) yang tinggi. Strong role for local government (peranan pemerintah kuat) ditandai oleh luasnya fungsi tanggung jawab, bertindak positif, tingkat otonomi/diskresi tinggi dan tingkat kontrol eksternal terbatas.
3. Dimensi bentuk demokrasi (the form of democracy)
Dua bentuk demokrasi lokal, yaitu representative democracy dan participatory democracy. Dalam representative democracy (demokrasi perwakilan). Preferensi masyarakat diekspresikan melalui sistem pemilihan lokal. Sedangkan dalam participatory democracy (demokrasi partisipasi), partisipasi masyarakat lokal dan forum demokrasi dipandang sebagai unsur utama dalam pengambilan keputusan lokal, dengan suatu kerangka kebijakan yang dilegitimasikan melalui pemilihan yang sukses.


B. Infrastruktur sebagai Public Service Yang Utama

Penyediaan Pelayanan yang paling diperlukan adalah Infrastruktur, definisi Infrastuktur menurut The Routladge Dictionary of Modern Economics (1996) adalah pelayanan utama dari suatu Negara yang membantu kegiatan ekonomi dan kegiatan masyarakat supaya terjamin kelangsungannya dengan menyediakan fasilitas public, dalam majalah Priority Outcome No 3 Pebruari 2003, Infrastruktur dibagi 3, yaitu:
a. Infrastruktur Ekonomi, merupakan aset yang menyediakan jasa dan digunakan dalam produksi dan konsumsi final meliputi:
1. Public utilities (telekomunikasi, air minum, sanitasi dan gas),
2. Public works (jalan, bendungan, saluran irigasi dan drainase)
3. Transportation (jalan kereta api, lapangan terbang dan pelabuhan)
b. Infrastruktur Sosial, merupakan asset yang mendukung kesehatan dan keahlian masyarakat, meliputi:
Pendidikan (Sekolah, Universitas & Perpustakaan)
Kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas)
Rekreasi (Taman, Museum)
c. Infrastuktur Administrasi/Institusi ( Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan, Kebudayaan)

Infrastruktur di Indonesia
Perkembangan Infrastruktur di Indonesia mengalami perubahan berarti, setelah otonomi daerah dengan perubahan paradigma dari sentralistik sektoral menjadi pembangunan desentralistik regional, sehingga peran pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur sebagai fasilitas publik mutlak diperlukan, artinya pemerintah daerah dituntut mampu menyediakan infastruktur yang mampu berperan dalam mendukung pergerakan orang, barang dan jasa untuk mendukung perekonomian sekaligus mempersempit kesenjangan antar daerah dan infrastruktur public tersbut memiliki korelasi yang tinggi dengan pertumbuhan ekonomi wilayah, kesesuaian tata ruang dan lingkungan hidup.

1. Jalan.
Infrastruktur Jalan memiliki peran sebagai pendukung ekonomi dan sosial budaya masyarakat, karena mobilisasi ekonomi kita saat ini sangat bertumpu pada jaringan jalan. Muatan barang sebagian besar masih diangkut dengan angkutan darat dibanding angkutan lain. Oleh karena itu kondisi dan kualitas jalan raya khususnya di jalur ekonomi harus dalam keadaan baik, sehingga penurunan tingkat pelayanan dan kapasitas jalan akan menyebabkan biaya sosial yang tinggi.

Infrastruktur jalan masih merupakan kebutuhan pokok bagi pelayanan distribusi pertanian, industry dan perdagangan, karena sebagai penghubung sentra-sentra produksi dengan daerah pemasaran sehingga dengan tersedianya infrastruktur jalan yang memadai akan dapat menunjang berbagai kegiatan ekonomi dalam suatu pembangunan, tersedianya jaringan jalan yang baik akan menyebabkan efisensi dalam pasar karena dapat mengurangi biaya transaksi dan memperluas wilayah jangkauan, sebab dengan adanya infrastruktur jalan maka orang, barang, jasa dapat berpindah atau berubah dari satu tempat ke tempat lainnya.


Perkembangan Jalan
Hingga tahun 2005, total panjang jalan mencapai 391.009 Km dengan rincian sebagai berikut:
Length of Road By Level of Government Responsibility, Indonesia 1987 - 2005 (Km)
Year
1987 222,924.00
1988 250,314.00
1989 266,326.00
1990 283,516.00
1991 313,897.00
1992 319,758.00
1993 344,892.00
1994 356,878.00
1995 327,227.00
1996 336,377.00
1997 341,467.00
1998 355,363.00
1999*)355,951.00
2000 355,951.00
2001 361,782.00
2002 368,362.00
2003 370,516.00
2004 372,929.00
2005 391,009.00

(Sumber: Biro Pusat Statistik)

Dari data diatas terlihat perkembangan jalan lebih banyak dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota yang membangun jalan Kota/Kabupaten, dan memang hal tersebut menjadi tuntutan di era otonomi daerah, sedangkan Tahun 2004 ke Tahun 2005 terlihat tidak ada penambahan Jalan Negara maupun Propinsi, kemungkinan saat itu Anggaran Belanja Negara dan Propinsi lebih difokuskan untuk Pemilihan Umum, sehingga pembangunan prasarana jalan sedikit terbengkalai.

Permasalahan Infrastruktur Jalan
Banyaknya kerusakan jalan menyebabkan terjadinya kemacetan massif (bottleneck) di berbagai ruas-ruas jalan yang merupakan jalur lalu lintas ekonomi yang efeknya meningkatkan biaya sosial ekonomi pengguna jalan.

2. Listrik
Selain Infrastruktur Jalan, Pembangunan ekonomi jelas membutuhkan infrastruktur tenaga listrik. Cakupan pasokan listrik merupakan prasyarat bagi terselenggaranya kegiatan ekonomi, karena listrik telah menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari dan hamper semua aktivitas masyarakat sangat tergantung pada tenaga listrik, bahkan beberapa waktu lalu ketika terjadi krisis listrik untuk daerah Jawa dan Bali, terjadi sedikit gejolak.
Pembangunan kelistrikan di Indonesia telah berkembang pesat sejak dasawarsa tahun 1950-an ketika pusat-pusat pembangkit listrik pemerintah dan swasta pada masa penjajahan Belanda dan Jepang telah dinasionalisasikan dan dikuasai oleh Negara. Pada tahun 1961 sebagai pengelola kelistrikan Negara dibentuklah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara sebagai embrio dari PT. PLN bersadar UU No 19/PRP/1960 tanggal 30 April 1960 Junto PP No 67 Tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 yang mencakup hamper seluruh usaha-usaha kelistrikan Negara.

Perkembangan Listrik saat ini
Namun krisis moneter tahun 1998 telah menjadikan roda pembangunan tenaga kelistrikan merosot tajam, kekuatan investasi melemah sehingga terjadi krisis listrik terutama di wilayah luar jawa, akibatnya roda perekonomian menjadi semakin tersendat. Sistem Kelistrikan nasional saat ini dibagi menjadi 2 sistem besar, yaitu:
• Sistem Kelistikan Jawa Bali (KJB)
• System Kelistrikan Luar Jawa Bali (KLJB)
Sistem Kelistikan Jawa Bali (KJB) saat ini telah berkembang cukup baik dengan sistem interkoneksi yang membentang sepanjang pulau Jawa dan Bali dengan kapasitas jaringan ekstra tegangan tinggi 500KV dan jaringan tegangan tinggi 150KV serta di dukung sistem pembangkit berkapasitas raksasa, dalam sistem KJB ini unit usaha pembangkitan, transmisi dan distribusi telah dipisahkan dan dikelola oleh manajemen secara terpisah namun terintegrasi sehingga mampu menyuplai 80% konsumsi tenaga listrik nasional.
Sedangkan Sistem Kelistrikan Luar Jawa bali (KLJB) beberapa sub sistemnya masih terpisah dan belum dilakukan interkoneksi sedangkan sisanya interkoneksi terbatas dan hanya mampu menghasilkan total jaringan tegangan tinggi 150KV atau hanya 20% konsumsi tenaga listrik nasional.

Kapasitas Listrik terjual /Electricity Sold to Customers by Electricity State Company (PLN) 1995-2006 adalah:
Year
1995 39,628,677
1996 57,000,002
1997 64,295,305
1998 65,358,567
1999 71,734,833
2000 79,169,632
2001 84,500,800
2002 88,411,850
2003 90,440,178
2004 99,827,496
2005 107,032,230
2006 108,098,980

Sumber: Biro Pusat Statistik

Permasalahan Keliistrikan
Ketidakseimbangan antara pasokan listrik dan kebutuhan tenaga listrik akan sangat mengkhawatirkan bila tidak segera ditangani, sudah lebih dari 3 dekade dapat mengantisipasi pertumbuhan ekonomi, saat ini kelistrikan mempunyai masalah yang cukup signifikan, sehingga UU no 20 tahun 2002 tentang kelistrikan mengatur iklim investasi sektor swasta dengan cukup kondusif dengan tidak lagi pada monopoli PT PLN.
Permasalahan lain adalah kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari banyak pulau bahkan ada yang sangat terpencil dengan jalur transportasi belum terjamah armada transportasi sehingga harus ditangani oleh sistem yang terpisah dan tidak efisien, selain itu jauhnya lokasi cadangan sumberdaya energy yang sebagian besar di luar pulau Jawa padahal kebutuhan listrik terbesar ada di pulau Jawa
Selain itu Kenaikan harga energi primer terutama BBM, gas dan batubara semakin meningkatkan biaya produksi sehingga menurunkan kapasitas produksi, oleh Pemerintah hal tersebut disiasati dengan mengurangi ketergantungan terhadap pembangkit berbahan bakar minyak dan gas yang diamanatkan dalam Perpres no 71/72 Tahun 2006.

3. Air Bersih
Air Bersih menjadi kebutuhan penting masyarakat, namun karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam menyediakan prasarana dan sarana air bersih, maka sebagian besar masyarakat menggunakan air tanah baik dengan membuat sumur atau mencari sumber mata air.

Perkembangan Air Bersih
Hingga tahun 2006 Perusahaan Daerah Air Minum di Indonesia mencapai 315 buah tersebar di Kota dan Kabupaten Seluruh Indonesia dengan total kapasitas produksi mencapai 7.536.664M3/detik dengan rincian:
Propinsi 2006
NAD 56,158.00
Sumut 596,011.00
Sumbar 160,287.00
Riau 105,562.00
Jambi 115,843.00
Sumsel 136,631.00
Bengkulu 56,033.00
Lampung 96,228.00
Babel 10,221.00
Kep Riau 98,671.00
DKI 1,323,184.00
Jabar 811,642.00
Jateng 924,027.00
DIY 113,307.00
Jatim 1,124,308.00
Banten 180,759.00
Bali 293,748.00
NTB 113,373.00
NTT 71,662.00
Kalbar 141,320.00
Kalteng 83,546.00
Kalsel 176,950.00
Kaltim 204,356.00
Sulut 52,978.00
Sulteng 47,593.00
Sulsel 253,189.00
Sultengga 46,725.00
Gorontalo 20,080.00
Sulbar 15,406.00
Malut 17,862.00
Papua 64,165.00
INDONESIA 7,536,664.00
Sumber: Biro Pusat Statistik
Permasalahan Air Bersih
Kualitas air baku, fasilitas sarana dan prasarana pengolahan, jaringan distribusi dan pengelolaan yang belum memenuhi standar kualitas air bersih, standar keshatan maupun standar teknis, mengakibatkan belum terpenuhinya pelayanan “safe drinking water” yaitu air siap minum, saat ini hanya PDAM Kota Malang yang telah mampu menghasilkan air siap minum itupun belum maksimal digunakan masyarakat.
Kecenderungan yang ada, ditambah dengan euphoria otonomi daerah menyebabkan masing-masing Kabupaten/Kota memiliki sendiri Perusahaan Air Minum sesuai batas administrasi wilayah tanpa memperhatikan efektivitas pelayanan sesuai dengan besaran aktivitas ekonomi dan jumlah penduduk serta tidak melihat terbatasnya ketersediaan air baku yang akhirnya menimbulkan masalah seperti:
• Jumlah pelanggan tidak mencapai skala ekonomis
• Keterbatasan air baku dalam wilayah administrasi
• Menurunnya kualitas lingkungan akibat pengambilan air baku berlebihan
• Konflik kepentingan antara PDAM dan Pemerintah Daerah

Mengingat pentingnya kebutuhan akan air sebagai hajat hidup orang banyak, maka sampai saat ini harga jual air di atur oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD melalui Peraturan Daerah, hal tersebut menyebabkan masalah bagi sebagian besar PDAM karena harga yang ditetapkan lebih bersifat sosial bahkan politik bukan pada perhitungan teknis, keuangan maupun pelayanan akibatnya seringkali harga jual ke masyarakat seringkali lebih rendah dari biaya produksinya. Sehingga banyak PDAM yang hidupnya kembang kempis dan pelayanan yang diberikan menjadi sekedarnya.
Pentingnya Infrastruktur Publik bisa dilihat dari data-data negara – negara berkembang yang melakukan investasi sebesar US$ 200 milyar per tahun untuk infrastruktur baru, nilai ini ± 4 % dari output nasional dan 1/5 dari total investasi (The World Bank, 1994). Dampak investasi ini dalam meningkatkan jasa infrastruktur diharapkan sangat besar, namun performa infrastruktur sering mengecewakan. Salah satu penyebabnya adalah kesalahan dalam pengalokasian dana. Misalnya dengan terus melakukan pembangunan infrastruktur baru tanpa melakukan perawatan terhadap infarstruktur yang sudah ada. Dengan tingkat perawatan yang kurang mencukupi, tingkat efektifitas tenaga listrik di negara berkembang hanya 60 % dari kapasitas terpasangnya (optimalnya 80 %) (The World Bank, 1994). Perawatan yang buruk ini tentunya akan mengurangi jasa pelayanan serta meningkatkan biaya bagi penggunanya.
Dampak dari kekurangan infrastruktur serta kualitasnya yang rendah menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi dan tenaga kerja. Sehingga pada akhirnya banyak perusahaan akan keluar dari bisnis atau membatalkan ekspansinya. Karena itulah infrastruktur sangat berperan dalam proses produksi dan merupakan prakondisi yang sangat diperlukan untuk menarik akumulasi modal sektor swasta.
Infrastruktur juga dapat dikonsumsi baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya dengan adanya pengurangan waktu dan usaha yang dibutuhkan untuk mendapatkan air bersih, berangkat bekerja, menjual barang ke pasar dan sebagainya. Infrastruktur yang baik juga dapat meningkatkan produktivitas dan mengurangi biaya produksi.
Pustaka:
Desentralisasi Public Service di era otda (Sri Susilih)
Pengaruh Infrastruktur terhadap produktivitas ekonomi daerah (Marsaulina)

31 Oktober 2008

PJKA


Sudah hampir 5 bulan aku ikut menjadi komunitas PJKA, alias komunitas Pulang Jum'at Kembali Ahad dengan menggunakan jasa PT KAI atau dulunya PJKA, hampir setiap hari Jum'at aku pulang ke Surabaya dan Minggunya udah balik ke Jakarta, Yah namanya keluarga di Surabaya, dan aku harus menjadi bujang lokal katanya sih dibiayai negara untuk menuntut ilmu di Jakarta, seringnya sih menggunakan KA Gumarang kelas Bisnis dengan harga Rp 140.000,-, menurut info setiap pemegang kartu KORPRI akan mendapat potongan 10%, sayangnya sampai sekarang permohonan kolektif pembuatan kartu tersebut oleh seorang temen belum ditanggapi, bahkan informasi terakhir diperlukan biaya.. aneh...
Selain itu di Stasiun tertentu juga ada member khusus dengan menukar 10 tiket akan mendapatkan 1 tiket, sayang hal tersebut tidak berlaku di stasiun Gambir dan Senen dan hanya berlaku di Stasiun Turi untuk keberangkatan dari Surabaya.
Sayangnya lagi Pelayanan Kereta Api juga belum memuaskan khususnya di kelas bisnis, dipemberhentian stasiun tertentu masih banyak pedagang yang masuk menjajakan dagangan yang menggangu penumpang apalagi ditengah malam dimana penumpang tertidur lelap, toilet sering airnya tidak nyala dan banyak penumpang tanpa karcis yang relatif mengganggu.. di kelas eksekutifpun kadang-kadang air nggak ngalir bahkan seminggu yang lalu aku naik KA Eksekutif Sembrani AC dan Listrik padam dan harus berhenti di stasiun Lamongan selama 3 jam lebih, baru KA BIMA yang relatif tidak bermasalah, persoalan yang lebih substansi adalah pengendalian intern atas tiket, seharusnya bisa lebih dikontrol sehingga tidak perlu pemeriksaan tiket sampai berkali-kali, dari masuk stasiun, terus di kereta apalagi kalau tengah malam demana penumpang sedang tidur, sangat mengganggu, udah gitu keluar stasiun nunjukin tiket lagi, saya pernah punya pengalaman tidak menyenangkan naik KRL dari Kalibata sampai kota, karena penuh karcis sempet ketelingsut, eh waktu di stasiun kota petugasnya marah-marah, dan ternyata karcisnya ketemu dan saya klarifikasi eh bukannya minta maaf malah menunjukkan sikap tidak bersahabat..
btw terlepas dari belum maksimalnya pelayanan, Keret Api tetap menjadi transportasi pilihan, apabila dikelola lebih profesional, Kereta Api menjadi transportasi yang paling oke

29 Oktober 2008

COPET dan Sumpah Pemuda


Kemaren tepat tanggal 28 Oktober 2008, Genap 80 Tahun yang lalu Sumpah Pemuda dikumandangkan dari sebuah rumah di Kramat 106 atau sekarang dikenal dengan Jalan Kramat Raya dipelopori tokoh-tokoh pemuda mahasiswa STOVIA (Sekarang FK UI di Salemba) Seperti M Yamin, Aboe Hanifah, Amir Sjarifuddin, AK. Gani dkk, mereka mengikrarkan sumpah pemuda untu persatuan bangsa menuju Indonesia Raya.
80 tahun 1 hari kemudian ditempat bersejarah tersebut diantara UI Salemba-Matraman Gramedia, saya harus menelan pil pahit, sebuah HP saya seri Nokia N70 Bengan No IMEI 351862010214094 dimana file-file penting yang bagi orang lain tidak penting beserta phonebook relasi dan teman saya harus raib diambil oleh “anak bangsa” disekitaran daerah tempat Soempah Pemoeda dikumandangkan di dalam angkot M-01 Kampung Melayu-Senen, apakah setelah 80 tahun yang bersejarah, bangsa ini tidak mengalami kemajuan,sehingga masih terdapat “COPET” dan rasa aman yang seharusnya dimiliki warga Negara harus ternoda.
Kemungkinan lain adalah, banyak anak bangsa yang harus menyambung hidupnya dengan mencopet karena krisis keuangan yang mulai merambah Negara kita, dimana dollar telah menembus angka Rp11.000,00, sebuah kondisi yang naïf dan memprihatinkan, suatu hal yang menjadi pelajaran adalah di Jakarta, Ibu Kota Negara yang megah, semua warga harus menjaga barangnya dengan seksama.
Tetapi apabila sang Pencopet membaca blog saya ini dan tergerak untuk mengembalikan, saya akan memberikan imbalan yang pantas, sebagian dari rizki yang saya peroleh, anggap saja saya harus berzakat mengingat di dalam HP tersebut tersimpan file-file penting. Anda bisa menghubungi saya di 021-33853974

23 Oktober 2008

Yuk Jadi Temen Sekantorku


Temen-temen, Kantorku lagi buka lowongan nih, daftar aja ntar kita ngobrol banyak, nih pengumumannya:

P E N G U M U M A N
Nomor : 01/S.Peng/X-X.3/10/2008

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
TINGKAT SARJANA DAN DIPLOMA III
TAHUN ANGGARAN 2008/2009

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, lembaga negara yang mempunyai tugas pokok memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita, lulusan Sarjana dan Diploma III untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II / III dan ditempatkan pada Kantor Pusat/Kantor Perwakilan BPK-RI di seluruh Indonesia dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

I. FORMASI
Sarjana (S1) dengan Fakultas/Jurusan/Program Studi :
EKONOMI Akuntansi
Manajemen
Ilmu Ekonomi
Umum/Keuangan/SDM
HUKUM
Ilmu Hukum
TEKNIK
Teknik Sipil
Teknik Industri
Teknik Pertambangan/Geologi
Teknik Arsitektur
TEKNIK/MIPA
Teknik Informatika/Komputer
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
Ilmu Komunikasi /
Komunikasi Massa
Administrasi Negara/Publik
PERTANIAN
Teknologi Pertanian
ILMU KEPERAWATAN
Ilmu Keperawatan
PSIKOLOGI
Psikologi
SASTRA
Sastra Indonesia

Diploma III (D3) dengan Fakultas/Jurusan/Program Studi :
EKONOMI/ILMU SOSIAL DAN POLITIK
Akuntansi/Manajemen/Perkantoran/
Administrasi
TEKNIK/MIPA
Manajemen Informatika/Teknik Informatika
TEKNIK
Teknik Elektro/Teknik Mesin

II. PERSYARATAN KHUSUS
Persyaratan Akademis untuk Sarjana dan Diploma III (dalam skala 4)
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori A, IPK : minimal 2,50 (dua koma lima nol);
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori B, IPK : minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
Lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori A, IPK : minimal 3,00 (tiga koma nol);
Usia
Berusia setinggi-tingginya 30 tahun per tanggal 1 Mei 2009 untuk tingkat Sarjana;
Berusia setinggi-tingginya 25 tahun per tanggal 1 Mei 2009 untuk tingkat Diploma III;
Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah sampai dengan diterimanya petikan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK-RI tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

III. PENDAFTARAN
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil BPK-RI dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
Mengisi Formulir Lamaran yang tersedia secara online pada website CPNS BPK-RI mulai tanggal 19 Oktober 2008 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2008 pada website CPNS BPK-RI http://cpns.bpk.go.id untuk memperoleh bukti registrasi pendaftaran yang print out-nya harus dilampirkan bersama dengan berkas lamaran.

Mengirimkan Berkas Lamaran yang dilampiri print out bukti registrasi pendaftaran dan diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 01 Nopember 2008 serta ditujukan kepada :

PANITIA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PO BOX 1401
JKP 10210

Berkas Lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b di atas terdiri dari :
Surat Lamaran dengan ditulis tangan.
Daftar Riwayat Hidup sesuai formulir yang dapat diunduh pada website CPNS BPK-RI.
Pas foto terakhir ukuran 4x6 (berwarna) sebanyak 3 lembar (Bagian belakang foto ditulisi nama dan jurusan studi pelamar);
Fotokopi KTP yang masih berlaku;
Fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Ijazah Sementara dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Pembantu Dekan I/Direktur Program.

Fotokopi Akte Kelahiran
Surat Pernyataan belum menikah dan bersedia tidak menikah yang dapat diunduh pada website CPNS BPK-RI.

Berkas Lamaran sebagaimana disebutkan pada angka 2 di atas, disusun rapi sesuai urutan di atas dimasukkan dalam map (warna bebas) dengan bagian depan map ditempeli print out bukti registrasi pendaftaran.

Berkas lamaran sebagaimana disebutkan dalam angka 3 kemudian dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dan diberi KODE JURUSAN sesuai Kode Formasi pada kanan atas amplop.

Panitia hanya menerima lamaran yang dilampiri print out register pendaftaran dan disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas serta tidak menerima lamaran dengan format lain.

Bagi Pelamar yang menggunakan Surat Keterangan Lulus atau Ijazah Sementara harus dapat menunjukkan Ijazah Asli pada saat tahapan wawancara orientasi.

Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran.
Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Berkas lamaran yang diterima Panitia tidak dapat diminta kembali.
IV. TAHAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI
Seleksi penerimaan CPNS dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
Administratif;
Pengetahuan Umum, meliputi :
1). Tes Potensi Akademik (TPA);
2). English Proficiency Test ; dan
3). Tes Pengetahuan Bahasa Indonesia (TPBI);
Psikotes; serta Wawancara Orientasi.
Pelamar yang telah memenuhi ketentuan pendaftaran dan persyaratan administratif akan dipanggil untuk mengikuti tahap seleksi Penerimaan CPNS berikutnya.

Setiap Pelamar yang berhak mengikuti seleksi akan diumumkan per tahap melalui website CPNS BPK-RI http://cpns.bpk.go.id

Surat panggilan untuk mengikuti ujian per tahap akan dikirim ke alamat peserta.
Pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS akan dilaksanakan secara serempak di seluruh Indonesia berdasarkan pilihan lokasi ujian sebagaimana tercantum dalam website Penerimaan CPNS BPK-RI.

Kartu Peserta Ujian (KPU) harus diambil sendiri oleh peserta ujian di kantor BPK sesuai dengan lokasi ujian dan jadwal waktu pengambilan dengan menunjukkan Surat Panggilan beserta kartu identitas diri (KTP asli) peserta.

Jadwal pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian akan diumumkan melalui website Penerimaan CPNS BPK-RI.
Apabila peserta belum menerima surat panggilan per pos, maka pengumuman melalui website CPNS BPK-RI dapat dianggap sebagai surat panggilan setelah dilaporkan dan dinyatakan benar oleh Panitia.

Seleksi Penerimaan CPNS per tahap dilakukan dengan sistem gugur dan Keputusan kelulusan yang ditetapkan oleh Panitia tidak dapat diganggu gugat.

V. LAIN-LAIN
Seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil BPK-RI sama sekali tidak dipungut biaya.
Berkas Lamaran yang dikirim kepada Panitia Penerimaan CPNS BPK-RI Tahun 2008/2009 sebelum pengumuman ini diterbitkan dianggap tidak berlaku dan tidak diproses untuk pelaksanaan seleksi.

Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap terakhir dan akan diangkat menjadi CPNS BPK RI wajib menyerahkan Ijazah Asli sesuai formasi untuk disimpan pada Biro SDM BPK RI selama 4 Tahun.

Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi dan akan diproses untuk pengusulan sebagai CPNS BPK-RI tetapi mengundurkan diri dan atau apabila selama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun ikatan wajib kerja yang telah diperjanjikan mengundurkan diri diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.

Apabila dalam jangka waktu ikatan wajib kerja tersebut, CPNS atau PNS tidak melakukan kewajibannya dan atau melarikan diri dari kewajibannya dan atau setelah diumumkannya hasil seleksi tahap akhir penerimaan CPNS BPK-RI diketahui adanya data atau ketentuan yang tidak benar, BPK-RI akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan menjadi CPNS, memberhentikan sebagai PNS serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi resmi yang terkait dengan Penerimaan CPNS BPK-RI 2008/2009 adalah website CPNS BPK-RI http://cpns.bpk.go.id

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penerimaan CPNS No. Telp: (021) 5704395 ext. 382/386 setiap hari kerja (jam 09.00 � 15.00 WIB) atau via e-mail ke panitiacpns@bpk.go.id.

VI. PENEMPATAN
Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penerimaan tahun 2008/2009 akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BPK-RI di seluruh Indonesia untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia sesuai formasi yang ditetapkan.

Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun.


Jakarta, 17 Oktober 2008
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
SEKRETARIS JENDERAL
selaku
Ketua Panitia
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Badan Pemeriksa Keuangan RI
Tahun 2008/2009

Drs. DHARMA BHAKTI, MA.
NIP. 060049770

22 Oktober 2008

Peta UI DEPOK


Apabila anda mahasiswa baru UI, atau mahasiswa UI di Salemba atau siapapun yang pengen maen Ke UI Depok, dan agak-agak bingung dengan kawasan Kampus UI di Depok emang lumrah karena kawasan tersebut memang kawasan terpadu yang sebenernya udah di Luar Jakarta, cara enak untuk nyampe ke sana adalah naik KRL dari Jakarta atau Bogor dan anda bisa berhenti di stasiun UI atau Stasiun Pondok Cina, supaya ngga nyasar mungkin anda bisa lihat peta di atas

Lebih dalam mengeksplore google


Google telah menjadi fenomena tersendiri di dunia maya, mesin pencari canggih ini sudah menjadi kebutuhan wajib bagi netter untuk mencari berbagai keperluan, walaupun begitu masih banyak yang belum tahu fitur pencarian dalam google, mungkin trik berikut berguna:
1.Untuk mengetahui waktu di suatu negara :
Tulis time in nama negara di kotak search, kemudian klik Search Misalnya : time in paris;time in london; time in surabaya; time in jakarta, dst.
2.Konversi mata uang :
Ketik currency 1 usd in gbp (artinya konversi US$ 1 ke mata uang Inggris/British Pound) • Ketik currency 1 usd in yen
3. Mencari data/dokumen yang mempunyai tipe spesifik, misalnya mencari seluruh data yang terdapat di search engine Google berdasarkan extension, ketik adsense secrets file type extension, misalnya mencari data yang berextension pdf, ketik adsense secrets file type pdf
4. Mencari situs yang mempunyai tipe spesifik, misalnya mencari situs-situs blogspot yang terdaftar di Google, ketik adsense secrets site type blogspot.com
5. Untuk mengetahui kondisi cuaca di suatu kota, ketik weather nama kota, misalnya : weather paris; weather tokyo.
6. Untuk menghitung (menjadi kalkulator), misalnya ketik : 3*(3+3) kemudian klik search maka hasilnya adalah 18.
7. Untuk mengkonversi satuan, misalnya feet ke meter, km ke yard, dsb. Misalnya ketik : 3 ft in meter atau 1 cm in m
8. Gunakan Google untuk mencari web cam yang aktif : Ketik : inurl.view/index.shtml
9. Gunakan Google untuk mencari sesuatu yang spesifik, misalnya : Ketik : site.digg.com free "desktop wallpaper"
10.Gunakan Image Google untuk mencari gambar bagian tertentu dari suatu objek, misalnya : wajah orang. Caranya : klik tombol image/gambar kemudian ketik &imgtype=face, dan klik tombol search/cari maka yang muncul adalah wajah orang- orang.
11. Ketik rar "rapidshare.de/files" site:rapidshare.de, maka akan ditampilkan data yang ada pada situs rapidshare yang mempunyai extension rar

23 September 2008

20 September 2008

Kekonyolan Karena Kesombongan


Kemaren aku ikut kuliah umum di Depok yang diselenggarakan pemberi sponsor beasiswa yang menurutku sedikit konyol, dalam keadaan fisik terasa lelah sekali, setelah diforsir selama satu minggu menghadapi Ujian Tengah Semester yang lumayan menyita tenaga dan pikiranku, atau mungkin karena keterbatasan kemampuanku dalam menyerap mata kuliah yang diberikan.. dalam kuliah tersebut, sang Pejabat menyuarakan kesombongan yang tidak perlu dilakukan oleh seorang akademisi dengan berlagak sang Sinterklas yang baik hati memberikan beasiswa namun dengan konyolnya merendahkan audien yang notabene para PNS, dengan gagahnya mengutip dari sana-sini menyatakan politik merupakan sendi utama dalam kehidupan, semua tak lepas dari politik. Politik benar merupakan salah satu tool dalam bernegara, tetapi politik bagai pisau bermata dua, sangat tergantung dari pemakainya dan untuk apa politik digunakan, sejarah bangsa ini telah membuktikan bahwa politik telah berlangsung sangat lama mengakar dan hasilnya justru memakan korban, sejak jaman Majapahit dengan Mahapati yang memakan pahlawan Lembu Sora, Nambi, Ranggalawe berlanjut ke revolusi kemerdekaan yang menenggelamkan pejuang Tan Malaka, Soetan Sjahrir, Natsir & Amir Sjarifuddin,dan terakhir berakhirnya Orde Lama yang menenggelamkan Soekarno beserta jutaan rakyat yang tidak berdosa, Padahal yang dibutuhkan bangsa ini adalah negarawan bukan politikus, karena politikus tak lepas dari kepentingan tertentu, sedang negarawan selalu mementingkan bangsa. Timbul pertanyaan apakah sang pejabat tersebut yang notabene anggota dewan yang terhormat dan merupakan pejabat Negara, mengapa kembali menjadi PNS biasa dengan penghasilan Pejabat Eselon II di tempat yang kata orang relatif kurang basah dibandingkan anggota dewan yang terhormat, harapan baiknya adalah memang ada ketulusan hati untuk mengabdikan diri bagi Negara bukan karena tidak terpilih lagi oleh rakyat.
Saya jadi teringat dalam perdebatan yang panas dikantor dengan 2 orang teman, ketika terjadi kekerasan terhadap Aliansi Kebangsaan di Lapangan Monas, yang seorang begitu emosi bahkan mengatakan saya tidak tahu apa-apa tentang Qur’an dan Antek Amerika, Apakah karena saya bersimpati dengan kegiatan Aliansi Kebangsaan maka saya disebut pengikut Ahmadiyah, Apakah saya memang pantas disebut pendukung Amerika, dikarenakan saya berpendapat bahwa tidak semua Orang Amerika, Orang Kristen sebagai penentang Islam, atau bahkan karena saya baru bisa menjalankan kewajiban dengan sekedarnya, khatam Qur’an kalau bulan Ramadhan itupun dengan lafal seadanya alias tidak merdu seperti seorang Qori, Ibadah Sholat belum khusu’ sehingga masih terbayang beberapa persoalan-persoalan pribadi yang membelit dan hanya partisan sebuah organisasi islam tradisional sehingga dengan lantang dia Perlu mengucap Amar ma’ruf Nahi Munkar, sebuah slogan organisasi islam yang disebut sebagai isi Qur’an sehingga sikap saya diangggap sebuah kemunkaran, Untung saja dia tidak mengetahui bahwa saya mengagumi Marx, Tan Malaka, Ahmad Wahib sebagaimana saya menghormati Soekarno, Natsir, Sayiddina Ali, Imam Umar Ibnu Al-Khatab, Imam Al Ghozali.. Padahal Islam sebagai Ad-Din sebagai Rahmatan Lil Alamin yang membawa rahmat, membawa kedamaian bukan teror, bukan kekerasan..
Yang Lebih parah lagi, ada pengalaman yang sangat saya sesalkan, karena dengan kejadian tersebut, saya harus kehilangan sahabat semasa kuliah hanya karena cara pandang mereka yang sempit, menganggap yang paling benar adalah orang yang selama ini dianggap tidak mungkin salah, sementara saya yang relatif badung, pemberontak dsb pasti dipihak yang salah tanpa perlu mengklarifikasi bahkan menyebut saya orang yang konyol, menyedihkan dan sebagainya.. lebih menyedihkan lagi sesudah beberapa fakta baru terungkap mantan sahabat saya bagai tikus dekejar kucing alias bersembunyi dibalik kepengecutan.. Wallahu A'lam bi al showab

26 Agustus 2008

AKUNTANSI FORENSIK DAN PERAN BPK


Pendahuluan
Pasca Krisis Moneter 1997 yang meluluhlantakkan perekonomian dan menghancurkan rezim orde baru yang berkuasa berimbas ke berbagai aspek dari ekonomi, politik, hukum dan tata negara, Sistem perekonomian yang dibangun orde baru dengan kekuasaan sekelompok elit politik dan didukung militer telah menampakkan kebobrokannya, dimana faktor kolusi, korupsi dan nepotisme menjadi sebab utama mengapa negara ini tidak mampu bertahan dari krisis bahkan dampaknya masih terasa hingga sekarang.
Reformasi yang dilakukan pemerintah setelah orde baru memberikan harapan akan adanya perubahan dari sisi demokrasi kepempimpinan melalui pemilihan umum langsung dan pemilihan kepala daerah, distribusi prekonomian dengan lebih merata dengan diberlakukannya otonomi daerah maupun transparansi dan akuntabilitas pemerintah yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang No 28 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan yang bebas KKN, Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Namun harapan tersebut seakan jauh panggang dari api, kasus korupsi di Indonesia seakan semakin berkembang dengan metode baru yang lebih canggih. Pemberantasan korupsi dilakukan selama ini kurang memberikan efek jera yang diharapkan timbul dari terpidananya pelaku koruptor.
Kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme seakan menjadi penyakit baru yang mewabah dari tingkat Pemerintah Pusat sampai ke DPR yang menyebar luas ke tingkat daerah dari pemimpin, penyelenggara pemerintahaan sampai DPRD yang seakan-akan berjamaah menikmati kue yang selama ini tidak sampai ke piring mereka.
Namun apabila dilihat dari data-data yang ada, sebenarnya tidak sepenuhnya benar. Usaha pemberantasan korupsi di Indonesia sedikit demi sedikit telah memperbaiki citra Indonesia. Indeks persepsi korupsi (CPI) yang dikeluarkan oleh Transparency International menunjukkan bahwa telah terjadi perbaikan signifikan selama kurun waktu 1998 - 2007 dimana skor CPI Indonesia meningkat dari 2,0 menjadi 2,3 . Ini berarti Indonesia telah menempuh setengah jalan untuk menjadi negara yang kondusif untuk pemberantasan korupsi (skor CPI 5,0). Persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia juga telah menunjukkan tren perbaikan, sedikit banyak hal tersebut karena gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang gencar memburu koruptor.
Definisi korupsi dalam penelitian diatas berarti penyalahgunaan jabatan oleh pegawai negeri dan kaum politisi untuk kepentingan pribadi, seperti penyuapan dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan dengan tidak membedakan korupsi yang bersifat administratif, politis atau antara korupsi besar dan kecil-kecilan.
Kesimpulan yang bisa kita petik dari data-data diatas adalah ada titik terang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Data-data tersebut menunjukkan hal yang berbeda dari anggapan beberapa orang yang selalu pesimis dengan kemajuan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mengapa perlu Akuntansi Forensik?
Mencoba menguak adanya tindak pidana korupsi dengan audit biasa (general audit atau opinion audit) sama halnya mencoba mengikat kuda dengan benang jahit. BPK perlu alat yang lebih dalam dan handal dalam membongkar indikasi adanya korupsi atau tindak penyelewengan lainnya di dalam Pemerintahan ataupun dalam BUMN dan BUMD salah satu metodologi audit yang handal adalah dengan metodologi yang dikenal sebagai Akuntansi forensik ataupun Audit Forensik.
Akuntansi forensik dahulu digunakan untuk keperluan pembagian warisan atau mengungkap motive pembunuhan. Bermula dari penerapan akuntansi dalam persoalan hukum, maka istilah yang dipakai adalah akuntansi (dan bukan audit) forensik. Perkembangan sampai dengan saat ini pun kadar akuntansi masih kelihatan, misalnya dalam perhitungan ganti rugi baik dalam pengertian sengketa maupun kerugian akibat kasus korupsi atau secara sederhana akuntansi forensik menangani fraud khususnya dalam pengertian corruption dan missappropriation of asset.
Forensik, menurut Merriam Webster's Collegiate Dictionary (edisi ke 10) dapat diartikan ”berkenaan dengan pengadialan” atau ”berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada masalah hukum”. Oleh karena itu akuntasi forensik dapat diartikan penggunaaan ilmu akuntansi untuk kepentingan hukum.
Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA), mengatakan secara sederhana, akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif".
Profesi ini sebenarnya telah disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 179 ayat (1) menyatakan:"Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan”'. Orang sudah mahfum profesi dokter yang disebut dalam peraturan diatas yang dikenal dengan sebutan dokter ahli forensik, namun ”ahli lainnya” yang dalam ini termasuk juga akuntan belum banyak dikenal sebutannya sebagai akuntan forensik.
Disamping tugas akuntan forensik untuk memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation) ada juga peran akuntan forensik dalam bidang hukum diluar pengadilan (non itigation) misalnya dalam membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara dalam sengekta, perumusan perhitungan ganti rugi dan upaya menghitung dampak pemutusan/pelanggaran kontrak.


Penerapan Akuntansi Forensik di Indonesia
Bulan Oktober 1997 Indonesia telah menjajagi kemungkinan untuk meminjam dana dari IMF dan World Bank untuk menangani krisis keuangan yang semakin parah. Sebagai prasayarat pemberian bantuan, IMF dan World Bank mengharuskan adanya proses Agreed Upon Due Dilligence (ADDP) yang dikerjakan oleh akuntan asing dibantu beberapa akuntan Indonesia. Temuan ADDP ini sangat mengejutkan karena dari sampel Bank Besar di Indonesia menunjukkan perbankan kita melakuan overstatement asset sebesar 28%-75% dan understatement kewajiban sebesar 3%-33%. Temuan ini segera membuat panik pasar dan pemerintah yang berujung pada likuidasi 16 bank swasta. Likuidasi tersebut kemudian diingat menjadi langkah yang buruk karena menyebabkan adanya penarikan besar-besaran dana (Rush) tabungan dan deposito di bank-bank swasta karena hancurnya kepercayaan publik pada pembukuan perbankan. ADPP tersebut tidak lain dari penerapan akuntansi forensik atau audit investigatif.
Istilah akuntansi forensik di Indonesia baru mencuat setelah keberhasilan Pricewaterhouse Coopers (PwC) sebuah kantor Akuntan Besar dunia (The Big Four) dalam membongkar kasus Bank Bali. PwC dengan software khususnya mampu menunjukkan arus dana yang rumit berbentuk seperi diagram cahaya yang mencuat dari matahari (sunburst). Kemudian PwC meringkasnya menjadi arus dana dari orang-orang tertentu. Sayangnya keberhasilan ini tidak diikuti dengan keberhasilan sistem pengadilan.5 Metode yang digunakan dalam audit tersebut adalah follow the money atau mengikuti aliran uang hasil korupsi Bank Bali dan in depth interview yang kemudian mengarahkan kepada para pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus lainnya pada tahun 2006, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mampu membuktikan kepada pengadilan bahwa Adrian Waworuntu terlibat dalam penggelapan L/C BNI senilai Rp 1.3 Triliun, dengan menggunakan metode follow the money yang mirip dengan metode PwC dalam kasus Bank Bali dalam kasus lain dengan metode yang sama PPTK juga berhasil mengungkapkan beberapa transaksi ”ganjil” 15 Pejabat Kepolisian Kita yang memiliki saldo rekening Milyaran rupiah padahal penghasilan mereka tidak sampai menghasilkan angka fantastis tersebut.

Peran BPK dalam Akuntansi Forensik
Perkembangan positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia tersebut membuat Badan Pemeriksa Keuangan yang selama era orde baru “dikerdilkan” menjadi pulih, dengan terbitnya Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menegaskan tentang kewenangan BPK sebagai Pemeriksa Keuangan Negara yang kemudian di dukung dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2006 yang memberikan kemandirian dalam pemeriksaan Keuangan Negara baik yang tidak dipisahkan maupun yang dipisahkan seperti BUMN dan BUMD skaligus penentu jumlah kerugian negara
Oleh karena itu BPK harus meredifinisikan dirinya untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan cara meningkatkan metodologi auditnya dan meningkatkan kinerja pegawainya dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara termasuk didalamnya keahlian tehnis dalam mendeteksi fraud yaitu mempunyai kemampuan mengumpulkan fakta-fakta dari berbagai saksi secara fair, tidak memihak, sahih, akurat serta mampu melaporkan fakta secara lengkap
Salah satu pendekatan yang bisa diambil dalam upaya pemberantasan korupsi adalah dengan menerapkan Akuntansi Forensik atau sebagian orang menyebutnya Audit Investigatif.
Sebenarnya BPK sebagai Pemeriksa Keuangan Negara memiliki prestasi yang layak diapresiasi dalam melakukan audit forensik, dengan melakukan audit investigasi terhadap Penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aliran Dana Bank Indonesia ke sejumlah pejabat, dengan bantuan software khusus audit, BPK mampu mengungkap penyimpangan BLBI sebesar Rp84,8 Trilyun atau 59% dari total BLBI sebesar Rp144,5 Trilyun yang berimbas terhadap beberapa mantan petinggi bank swasta nasional diadili karena mengemplang BLBI, sedangkan kasus aliran Dana Bank Indonesia lebih heboh lagi karena hasil audit investigasi BPK menunjukkan aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp127,5 Milyar ke Pejabat Bank Indonesia, Anggota DPR termasuk diantaranya sudah menjadi Menteri Negara, kasus ini mencuat tajam sehingga Mantan Gubernur BI dan beberapa pejabat yang terkait harus mendekam diterali besi ditemani koleganya para anggota DPR yang menerima aliran dana tersebut, hal yang patut ditunggu adalah kelanjutan hasil pengadilan yang menentukan siapa saja yang terlibat didalamnya.

Metodologi Akuntansi Forensik
Perbedaaan utama akuntansi forensik dengan akuntansi maupun audit konvensional lebih terletak pada mindset (kerangka pikir). Metodologi kedua jenis akuntansi tersebut tidak jauh berbeda. Akuntasi forensik lebih menekankan pada keanehan (exceptions, oddities, irregularities) dan pola tindakan (pattern of conduct) daripada kesalahan (errors) dan keteledoran (ommisions) seperti pada audit umum. Prosedur utama dalam akuntansi forensic menekankan pada analytical review dan teknik wawancara mendalam (in depth interview) walaupun seringkali masih juga menggunakan teknik audit umum seperti pengecekan fisik, rekonsiliasi, konfirmasi dan lain sebagainya.
Akuntansi forensik biasanya fokus pada area-area tertentu (misalnya penjualan, atau pengeluaran tertentu) yang ditengarai telah terjadi tindak kecurangan baik dari laporan pihak dalam atau orang ketiga (tip off) atau, petunjuk terjadinya kecurangan (red flags), petunjuk lainnya. Data menunjukkan bahwa sebagian besar tindak kecurangan terbongkar karena tip off dan ketidaksengajaan (accident).
Agar dapat membongkar terjadinya fraud (kecurangan) maka seorang akuntan forensik harus mempunyai pengetahuan dasar akuntansi dan audit yang kuat, pengenalan perilaku manusia dan organisasi (human dan organization behaviour), pengetahuan tentang aspek yang mendorong terjadinya kecurangan (incentive, pressure, attitudes, rationalization, opportunities) pengetahuan tentang hukum dan peraturan (standar bukti keuangan dan bukti hukum), pengetahuan tentang kriminologi dan viktimologi (profiling) pemahaman terhadap pengendalian internal, dan kemampuan berpikir seperti pencuri (think as a theft).

Investigasi Audit dalam Forensik
Investigasi secara sederhana dapat didefinisikan sebagai upaya pembuktian, umumnya pembuktian berakhir di pengadilan dan ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia yaitu Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan langkah-langkah sebagai berikut: Analisis data yang tersedia, ciptakan/kembangkan hipotesis berdasar analisis, uji hipotesis dan terakhir perhalus atau ubah hipotesis berdasar pengujian.

Investigasi Audit dengan Tekhnik Audit
Di dalam audit investigasi, teknik audit bersifat eksploratif, mencari ”wilayah garapan” atau probing yang terdiri dari:
Memeriksa fisik (phisical examination) yaitu penghitungan uang tunai, kertas berharga, persediaan barang, aktiva tetap dan barang berwujud lainnya, Meminta Konfirmasi (confirmation) dalam investigasi konfirmasi harus dikolaborasi dengan sumber lain (substained), Memeriksa dokumen (documentation) termasuk didalamnya dokumen digital, Reviu analitikal (analytical review) tekhnik ini mengharuskan dasar atas perbandingan yang dihadapi dengan apa yang layaknya harus terjadi dan berusaha menjawab terjadinya kesenjangan, Meminta Informasi lisan atau tertulis dari yang diperiksa (inquiries of the auditee) hal tersebut penting untuk pendukung permasalahan, Menghitung Kembali (reperformance) tehknik ini dilakukan dengan mencek kebenaran perhitungan (kali, bagi, tambah, kurang dan lain-lain) untuk menjamin kebenaran angka, Mengamati (observation) pengamatan ini lebih menggunakan intuisi auditor apakah terdapat hal-hal lain yang disembunyikan.
Pustaka: Akuntansi Forensik & Audit investigatif, Theodorus Tuanakotta, LPFE UI