23 September 2008

20 September 2008

Kekonyolan Karena Kesombongan


Kemaren aku ikut kuliah umum di Depok yang diselenggarakan pemberi sponsor beasiswa yang menurutku sedikit konyol, dalam keadaan fisik terasa lelah sekali, setelah diforsir selama satu minggu menghadapi Ujian Tengah Semester yang lumayan menyita tenaga dan pikiranku, atau mungkin karena keterbatasan kemampuanku dalam menyerap mata kuliah yang diberikan.. dalam kuliah tersebut, sang Pejabat menyuarakan kesombongan yang tidak perlu dilakukan oleh seorang akademisi dengan berlagak sang Sinterklas yang baik hati memberikan beasiswa namun dengan konyolnya merendahkan audien yang notabene para PNS, dengan gagahnya mengutip dari sana-sini menyatakan politik merupakan sendi utama dalam kehidupan, semua tak lepas dari politik. Politik benar merupakan salah satu tool dalam bernegara, tetapi politik bagai pisau bermata dua, sangat tergantung dari pemakainya dan untuk apa politik digunakan, sejarah bangsa ini telah membuktikan bahwa politik telah berlangsung sangat lama mengakar dan hasilnya justru memakan korban, sejak jaman Majapahit dengan Mahapati yang memakan pahlawan Lembu Sora, Nambi, Ranggalawe berlanjut ke revolusi kemerdekaan yang menenggelamkan pejuang Tan Malaka, Soetan Sjahrir, Natsir & Amir Sjarifuddin,dan terakhir berakhirnya Orde Lama yang menenggelamkan Soekarno beserta jutaan rakyat yang tidak berdosa, Padahal yang dibutuhkan bangsa ini adalah negarawan bukan politikus, karena politikus tak lepas dari kepentingan tertentu, sedang negarawan selalu mementingkan bangsa. Timbul pertanyaan apakah sang pejabat tersebut yang notabene anggota dewan yang terhormat dan merupakan pejabat Negara, mengapa kembali menjadi PNS biasa dengan penghasilan Pejabat Eselon II di tempat yang kata orang relatif kurang basah dibandingkan anggota dewan yang terhormat, harapan baiknya adalah memang ada ketulusan hati untuk mengabdikan diri bagi Negara bukan karena tidak terpilih lagi oleh rakyat.
Saya jadi teringat dalam perdebatan yang panas dikantor dengan 2 orang teman, ketika terjadi kekerasan terhadap Aliansi Kebangsaan di Lapangan Monas, yang seorang begitu emosi bahkan mengatakan saya tidak tahu apa-apa tentang Qur’an dan Antek Amerika, Apakah karena saya bersimpati dengan kegiatan Aliansi Kebangsaan maka saya disebut pengikut Ahmadiyah, Apakah saya memang pantas disebut pendukung Amerika, dikarenakan saya berpendapat bahwa tidak semua Orang Amerika, Orang Kristen sebagai penentang Islam, atau bahkan karena saya baru bisa menjalankan kewajiban dengan sekedarnya, khatam Qur’an kalau bulan Ramadhan itupun dengan lafal seadanya alias tidak merdu seperti seorang Qori, Ibadah Sholat belum khusu’ sehingga masih terbayang beberapa persoalan-persoalan pribadi yang membelit dan hanya partisan sebuah organisasi islam tradisional sehingga dengan lantang dia Perlu mengucap Amar ma’ruf Nahi Munkar, sebuah slogan organisasi islam yang disebut sebagai isi Qur’an sehingga sikap saya diangggap sebuah kemunkaran, Untung saja dia tidak mengetahui bahwa saya mengagumi Marx, Tan Malaka, Ahmad Wahib sebagaimana saya menghormati Soekarno, Natsir, Sayiddina Ali, Imam Umar Ibnu Al-Khatab, Imam Al Ghozali.. Padahal Islam sebagai Ad-Din sebagai Rahmatan Lil Alamin yang membawa rahmat, membawa kedamaian bukan teror, bukan kekerasan..
Yang Lebih parah lagi, ada pengalaman yang sangat saya sesalkan, karena dengan kejadian tersebut, saya harus kehilangan sahabat semasa kuliah hanya karena cara pandang mereka yang sempit, menganggap yang paling benar adalah orang yang selama ini dianggap tidak mungkin salah, sementara saya yang relatif badung, pemberontak dsb pasti dipihak yang salah tanpa perlu mengklarifikasi bahkan menyebut saya orang yang konyol, menyedihkan dan sebagainya.. lebih menyedihkan lagi sesudah beberapa fakta baru terungkap mantan sahabat saya bagai tikus dekejar kucing alias bersembunyi dibalik kepengecutan.. Wallahu A'lam bi al showab

26 Agustus 2008

AKUNTANSI FORENSIK DAN PERAN BPK


Pendahuluan
Pasca Krisis Moneter 1997 yang meluluhlantakkan perekonomian dan menghancurkan rezim orde baru yang berkuasa berimbas ke berbagai aspek dari ekonomi, politik, hukum dan tata negara, Sistem perekonomian yang dibangun orde baru dengan kekuasaan sekelompok elit politik dan didukung militer telah menampakkan kebobrokannya, dimana faktor kolusi, korupsi dan nepotisme menjadi sebab utama mengapa negara ini tidak mampu bertahan dari krisis bahkan dampaknya masih terasa hingga sekarang.
Reformasi yang dilakukan pemerintah setelah orde baru memberikan harapan akan adanya perubahan dari sisi demokrasi kepempimpinan melalui pemilihan umum langsung dan pemilihan kepala daerah, distribusi prekonomian dengan lebih merata dengan diberlakukannya otonomi daerah maupun transparansi dan akuntabilitas pemerintah yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang No 28 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan yang bebas KKN, Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Namun harapan tersebut seakan jauh panggang dari api, kasus korupsi di Indonesia seakan semakin berkembang dengan metode baru yang lebih canggih. Pemberantasan korupsi dilakukan selama ini kurang memberikan efek jera yang diharapkan timbul dari terpidananya pelaku koruptor.
Kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme seakan menjadi penyakit baru yang mewabah dari tingkat Pemerintah Pusat sampai ke DPR yang menyebar luas ke tingkat daerah dari pemimpin, penyelenggara pemerintahaan sampai DPRD yang seakan-akan berjamaah menikmati kue yang selama ini tidak sampai ke piring mereka.
Namun apabila dilihat dari data-data yang ada, sebenarnya tidak sepenuhnya benar. Usaha pemberantasan korupsi di Indonesia sedikit demi sedikit telah memperbaiki citra Indonesia. Indeks persepsi korupsi (CPI) yang dikeluarkan oleh Transparency International menunjukkan bahwa telah terjadi perbaikan signifikan selama kurun waktu 1998 - 2007 dimana skor CPI Indonesia meningkat dari 2,0 menjadi 2,3 . Ini berarti Indonesia telah menempuh setengah jalan untuk menjadi negara yang kondusif untuk pemberantasan korupsi (skor CPI 5,0). Persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia juga telah menunjukkan tren perbaikan, sedikit banyak hal tersebut karena gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang gencar memburu koruptor.
Definisi korupsi dalam penelitian diatas berarti penyalahgunaan jabatan oleh pegawai negeri dan kaum politisi untuk kepentingan pribadi, seperti penyuapan dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan dengan tidak membedakan korupsi yang bersifat administratif, politis atau antara korupsi besar dan kecil-kecilan.
Kesimpulan yang bisa kita petik dari data-data diatas adalah ada titik terang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Data-data tersebut menunjukkan hal yang berbeda dari anggapan beberapa orang yang selalu pesimis dengan kemajuan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mengapa perlu Akuntansi Forensik?
Mencoba menguak adanya tindak pidana korupsi dengan audit biasa (general audit atau opinion audit) sama halnya mencoba mengikat kuda dengan benang jahit. BPK perlu alat yang lebih dalam dan handal dalam membongkar indikasi adanya korupsi atau tindak penyelewengan lainnya di dalam Pemerintahan ataupun dalam BUMN dan BUMD salah satu metodologi audit yang handal adalah dengan metodologi yang dikenal sebagai Akuntansi forensik ataupun Audit Forensik.
Akuntansi forensik dahulu digunakan untuk keperluan pembagian warisan atau mengungkap motive pembunuhan. Bermula dari penerapan akuntansi dalam persoalan hukum, maka istilah yang dipakai adalah akuntansi (dan bukan audit) forensik. Perkembangan sampai dengan saat ini pun kadar akuntansi masih kelihatan, misalnya dalam perhitungan ganti rugi baik dalam pengertian sengketa maupun kerugian akibat kasus korupsi atau secara sederhana akuntansi forensik menangani fraud khususnya dalam pengertian corruption dan missappropriation of asset.
Forensik, menurut Merriam Webster's Collegiate Dictionary (edisi ke 10) dapat diartikan ”berkenaan dengan pengadialan” atau ”berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada masalah hukum”. Oleh karena itu akuntasi forensik dapat diartikan penggunaaan ilmu akuntansi untuk kepentingan hukum.
Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA), mengatakan secara sederhana, akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif".
Profesi ini sebenarnya telah disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 179 ayat (1) menyatakan:"Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan”'. Orang sudah mahfum profesi dokter yang disebut dalam peraturan diatas yang dikenal dengan sebutan dokter ahli forensik, namun ”ahli lainnya” yang dalam ini termasuk juga akuntan belum banyak dikenal sebutannya sebagai akuntan forensik.
Disamping tugas akuntan forensik untuk memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation) ada juga peran akuntan forensik dalam bidang hukum diluar pengadilan (non itigation) misalnya dalam membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara dalam sengekta, perumusan perhitungan ganti rugi dan upaya menghitung dampak pemutusan/pelanggaran kontrak.


Penerapan Akuntansi Forensik di Indonesia
Bulan Oktober 1997 Indonesia telah menjajagi kemungkinan untuk meminjam dana dari IMF dan World Bank untuk menangani krisis keuangan yang semakin parah. Sebagai prasayarat pemberian bantuan, IMF dan World Bank mengharuskan adanya proses Agreed Upon Due Dilligence (ADDP) yang dikerjakan oleh akuntan asing dibantu beberapa akuntan Indonesia. Temuan ADDP ini sangat mengejutkan karena dari sampel Bank Besar di Indonesia menunjukkan perbankan kita melakuan overstatement asset sebesar 28%-75% dan understatement kewajiban sebesar 3%-33%. Temuan ini segera membuat panik pasar dan pemerintah yang berujung pada likuidasi 16 bank swasta. Likuidasi tersebut kemudian diingat menjadi langkah yang buruk karena menyebabkan adanya penarikan besar-besaran dana (Rush) tabungan dan deposito di bank-bank swasta karena hancurnya kepercayaan publik pada pembukuan perbankan. ADPP tersebut tidak lain dari penerapan akuntansi forensik atau audit investigatif.
Istilah akuntansi forensik di Indonesia baru mencuat setelah keberhasilan Pricewaterhouse Coopers (PwC) sebuah kantor Akuntan Besar dunia (The Big Four) dalam membongkar kasus Bank Bali. PwC dengan software khususnya mampu menunjukkan arus dana yang rumit berbentuk seperi diagram cahaya yang mencuat dari matahari (sunburst). Kemudian PwC meringkasnya menjadi arus dana dari orang-orang tertentu. Sayangnya keberhasilan ini tidak diikuti dengan keberhasilan sistem pengadilan.5 Metode yang digunakan dalam audit tersebut adalah follow the money atau mengikuti aliran uang hasil korupsi Bank Bali dan in depth interview yang kemudian mengarahkan kepada para pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus lainnya pada tahun 2006, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mampu membuktikan kepada pengadilan bahwa Adrian Waworuntu terlibat dalam penggelapan L/C BNI senilai Rp 1.3 Triliun, dengan menggunakan metode follow the money yang mirip dengan metode PwC dalam kasus Bank Bali dalam kasus lain dengan metode yang sama PPTK juga berhasil mengungkapkan beberapa transaksi ”ganjil” 15 Pejabat Kepolisian Kita yang memiliki saldo rekening Milyaran rupiah padahal penghasilan mereka tidak sampai menghasilkan angka fantastis tersebut.

Peran BPK dalam Akuntansi Forensik
Perkembangan positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia tersebut membuat Badan Pemeriksa Keuangan yang selama era orde baru “dikerdilkan” menjadi pulih, dengan terbitnya Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menegaskan tentang kewenangan BPK sebagai Pemeriksa Keuangan Negara yang kemudian di dukung dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2006 yang memberikan kemandirian dalam pemeriksaan Keuangan Negara baik yang tidak dipisahkan maupun yang dipisahkan seperti BUMN dan BUMD skaligus penentu jumlah kerugian negara
Oleh karena itu BPK harus meredifinisikan dirinya untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan cara meningkatkan metodologi auditnya dan meningkatkan kinerja pegawainya dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara termasuk didalamnya keahlian tehnis dalam mendeteksi fraud yaitu mempunyai kemampuan mengumpulkan fakta-fakta dari berbagai saksi secara fair, tidak memihak, sahih, akurat serta mampu melaporkan fakta secara lengkap
Salah satu pendekatan yang bisa diambil dalam upaya pemberantasan korupsi adalah dengan menerapkan Akuntansi Forensik atau sebagian orang menyebutnya Audit Investigatif.
Sebenarnya BPK sebagai Pemeriksa Keuangan Negara memiliki prestasi yang layak diapresiasi dalam melakukan audit forensik, dengan melakukan audit investigasi terhadap Penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aliran Dana Bank Indonesia ke sejumlah pejabat, dengan bantuan software khusus audit, BPK mampu mengungkap penyimpangan BLBI sebesar Rp84,8 Trilyun atau 59% dari total BLBI sebesar Rp144,5 Trilyun yang berimbas terhadap beberapa mantan petinggi bank swasta nasional diadili karena mengemplang BLBI, sedangkan kasus aliran Dana Bank Indonesia lebih heboh lagi karena hasil audit investigasi BPK menunjukkan aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp127,5 Milyar ke Pejabat Bank Indonesia, Anggota DPR termasuk diantaranya sudah menjadi Menteri Negara, kasus ini mencuat tajam sehingga Mantan Gubernur BI dan beberapa pejabat yang terkait harus mendekam diterali besi ditemani koleganya para anggota DPR yang menerima aliran dana tersebut, hal yang patut ditunggu adalah kelanjutan hasil pengadilan yang menentukan siapa saja yang terlibat didalamnya.

Metodologi Akuntansi Forensik
Perbedaaan utama akuntansi forensik dengan akuntansi maupun audit konvensional lebih terletak pada mindset (kerangka pikir). Metodologi kedua jenis akuntansi tersebut tidak jauh berbeda. Akuntasi forensik lebih menekankan pada keanehan (exceptions, oddities, irregularities) dan pola tindakan (pattern of conduct) daripada kesalahan (errors) dan keteledoran (ommisions) seperti pada audit umum. Prosedur utama dalam akuntansi forensic menekankan pada analytical review dan teknik wawancara mendalam (in depth interview) walaupun seringkali masih juga menggunakan teknik audit umum seperti pengecekan fisik, rekonsiliasi, konfirmasi dan lain sebagainya.
Akuntansi forensik biasanya fokus pada area-area tertentu (misalnya penjualan, atau pengeluaran tertentu) yang ditengarai telah terjadi tindak kecurangan baik dari laporan pihak dalam atau orang ketiga (tip off) atau, petunjuk terjadinya kecurangan (red flags), petunjuk lainnya. Data menunjukkan bahwa sebagian besar tindak kecurangan terbongkar karena tip off dan ketidaksengajaan (accident).
Agar dapat membongkar terjadinya fraud (kecurangan) maka seorang akuntan forensik harus mempunyai pengetahuan dasar akuntansi dan audit yang kuat, pengenalan perilaku manusia dan organisasi (human dan organization behaviour), pengetahuan tentang aspek yang mendorong terjadinya kecurangan (incentive, pressure, attitudes, rationalization, opportunities) pengetahuan tentang hukum dan peraturan (standar bukti keuangan dan bukti hukum), pengetahuan tentang kriminologi dan viktimologi (profiling) pemahaman terhadap pengendalian internal, dan kemampuan berpikir seperti pencuri (think as a theft).

Investigasi Audit dalam Forensik
Investigasi secara sederhana dapat didefinisikan sebagai upaya pembuktian, umumnya pembuktian berakhir di pengadilan dan ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia yaitu Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan langkah-langkah sebagai berikut: Analisis data yang tersedia, ciptakan/kembangkan hipotesis berdasar analisis, uji hipotesis dan terakhir perhalus atau ubah hipotesis berdasar pengujian.

Investigasi Audit dengan Tekhnik Audit
Di dalam audit investigasi, teknik audit bersifat eksploratif, mencari ”wilayah garapan” atau probing yang terdiri dari:
Memeriksa fisik (phisical examination) yaitu penghitungan uang tunai, kertas berharga, persediaan barang, aktiva tetap dan barang berwujud lainnya, Meminta Konfirmasi (confirmation) dalam investigasi konfirmasi harus dikolaborasi dengan sumber lain (substained), Memeriksa dokumen (documentation) termasuk didalamnya dokumen digital, Reviu analitikal (analytical review) tekhnik ini mengharuskan dasar atas perbandingan yang dihadapi dengan apa yang layaknya harus terjadi dan berusaha menjawab terjadinya kesenjangan, Meminta Informasi lisan atau tertulis dari yang diperiksa (inquiries of the auditee) hal tersebut penting untuk pendukung permasalahan, Menghitung Kembali (reperformance) tehknik ini dilakukan dengan mencek kebenaran perhitungan (kali, bagi, tambah, kurang dan lain-lain) untuk menjamin kebenaran angka, Mengamati (observation) pengamatan ini lebih menggunakan intuisi auditor apakah terdapat hal-hal lain yang disembunyikan.
Pustaka: Akuntansi Forensik & Audit investigatif, Theodorus Tuanakotta, LPFE UI

29 Juli 2008

Memahami Kinerja Kepala Negara/Daerah dari Pendapat atas Laporan Keuangan

Topik Pemilihan Umun saat ini sedang hangat-hangatnya, sudah banyak calon yang mendeklarasikan diri sebagai calon Presiden baik itu Mantan Presiden maupun Mantan Pejabat Daerah yang mau mengupgrade ke tingkat nasional, tentu saja mereka didukung dengan dana yang kuat maupun partai pendukung dengan basis massa yang banyak. Demikian pula di daerah turut pula berbenah, sebagai indikator adalah Pemilihan Kepala Daerah di sejumlah daerah, begitu banyak calon-calon bermunculan dari praktisi politik, akademisi, milter bahkan sampai artis.
Namun bagaimana menilai kinerja Pejabat Incumbent, layakkah mereka dipilh kembali, salah satu cara adalah dengan menilai Kinerja Keuangan Pemerintah saat mereka pimpin, yaitu dengan memahami Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, apakah mereka mematuhi peraturan yang berlaku, apakah sumber dana yang diamanatkan telah dipergunakan untuk rakyat dengan semestinya, apakah pendidikan sudah mendapat porsi yang selayaknya, apakah tidak terdapat indikasi korupsi di dalamnya, apakah tidak terjadi penyimpangan dan pemborosan keuangan Negara/daerah.
Seharusnya yang memberi informasi adalah DPR/D selaku stakeholder atau wakil rakyat, karena mereka telah memiliki informasi hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK atas APBN/D, namun apabila masyarakat belum memperoleh informasi hal tersebut dapat mengakses langsung ke www.bpk.go.id.
Sekarang bagaimana masyarkat dapat memahami pendapat atas laporan keuangan Pemerintah yang diperiksa BPK, ada beberapa pendapat yang dihasilkan yaitu:

Tipe Pendapat yang dinyatakan atas laporan keuangan yaitu:
a. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion), pendapat ini diberikan apabila laporan keuangan disajikan secara wajar dalam hal semua hal yang material baik posisi keuangan (neraca), realisasi anggaran, dan arus kas sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum
b. Wajar Tanpa Pengecualian dengan tambahan bahasa penjelas(unqualified opinion with explanatory), pendapat tersebut diberikan auditor dikarenakan terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan menambahkan suatu paragraph penjelasan meskipun tidak berpengaruh terhadap pendapat auditor
c. Wajar dengan Pengecualian (qualified opinion), pendapat ini diberikan apabila laporan keuangan disajikan secara wajar dalam hal semua hal yang material baik posisi keuangan (neraca), realisasi anggaran, dan arus kas sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum tetapi terdapat beberapa hal yang dikecualikan karena berdampak terhadap penyajian laporan keuangan
d. Tidak Wajar (adverse) ,pendapat ini diberikan apabila laporan keuangan tidak disajikan secara wajar dalam hal semua hal yang material baik posisi keuangan (neraca), realisasi anggaran, dan arus kas sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum
e. Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer), dalam hal ini auditor tidak dimungkinkan memberikan pendapat dikarenakan lingkup audit yang tidak cukup/dibatasi, adanya pembatasan informasi dan data dari audittee sehingga tidak diperoleh bukti yang kompeten, SPI yang sangat lemah sehingga tidak dimungkinkan memperoleh bukti yang handal misal pencatatan belanja berdasar SPM dan tidak diperoleh data SPJ yang akurat, ketidakpastian terhadap kelangsungan hidup (going concern) misalnya atas BUMD yang terus merugi dan terlilit hutang yang besar dan tidak ditopang sumber dana yang kuat.

Secara naratif opini auditor dan hal-hal yang mempengaruhi dapat dilihat sebagai berikut:
Keadaan yang Menyebabkan Auditor Menyatakan Pendapat Selain Wajar Tanpa Pengecualian Jenis Pendapat Auditor

Ketidakpastian karena pembatasan terhadap lingkup audit maka diberikan Pendapat Wajar dengan Pengecualian (Kurang Material) Tidak Memberikan Pendapat (sangat Material
Ketidakpastian karena penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum Pendapat Wajar dengan Pengecualian (Kurang Material) Pendapat Tidak Wajar (Sangat Material)
Ketidakpastian karena adanya hal-hal bersyarat(contingencies) Pendapat Wajar tanpa pengecualian tanpa bahasa penjelas (Kurang Material) Pendapat Wajar tanpa pengecualian dengan bahasa pejelas (sangat material) (Mulyadi, Kanaka Puradiredja)
Hal-hal Yang mempengaruhi opini secara rinci:
1. Pengaruh materialitas terdiri dari informasi yang kurang material dan sangat material sebagai contoh adalah
a Pristiwa kemudian (subsequent event) yang sangat material, contoh audittee bangkrut (BUMD pailit dan terkena hutang besar), perkara hukum yang menyebabkan entitas tidak dapat menjalankan operasi/pemerintahaan (pailit, suatu pemda dihapus/digabung kembali ke daerah induk) kejadian tersebut mengakibatkan tidak dimungkinkannya pemberian pendapat (disclaimer)
b. Pristiwa kemudian (subsequent event) yang tidak berdampak langsung, misalnya bank tempat menyimpan kas daerah bangkrut, perampokan atas uang kas, keputusan pengadilan atas suatu asset, bencana alam, penyertaan yang berakibat kerugian, penurunan nilai asset karena revaluasi appraisal dan lain-lain akibat dari informasi ini adalah bila berdampak material menjadi pengecualian tetapi bila kurang material menjadi penambahan bahasa penjelas dalam opini wajar dengan pengecualian

2. Pengaruh Penyimpangan dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum.
a. Penyimpangan atas sebagian atau beberapa pos laporan keuangan misalnya perlakuan UUDP sebagai Piutang, penyusutan aktiva tetap yang tidak konsisten sebagian dengan straight line yang lain pakai double decline, metode persedian bahan rumah sakit bukan dengan FIFO (First In First Out) dan lain-lain
b. Penyimpangan atas seluruh penyajian laporan akuntansi contohnya Tidak diterapkannya PP No 24 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

3. Pengaruh Kepatuhan terhadap Perundang-Undangan
Sesuai PSA no 62 Standar Akuntansi Keuangan tentang entitas Pemerintah dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menyatakan bahwa kepatuhan merupakan bagian yang material yang mempengaruhi pemberian Opini atas Laporan Keuangan, sehingga ketidakpatuhan yang sangat material menyebabkan opini yang diberikan menjadi tidak wajar (adverse), sedangkan ketidakpatuhan secara parsial dan kurang material akan memberikan opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion)

4. Pengaruh Pembatasan Audit
Pemberian Opini Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion) akan diberikan apabila Auditor tidak memungkinkan memperoleh bukti cukup karena pembatasan informasi tetapi kurang material namun apabila pembatasan tersebut berdampak secara material atas semua asersi laporan keuangan sehingga tidak diperoleh data yang cukup dan handal tidak memungkinkan diberi pernyataan pendapat (disclaimer)

Secara lengkap untuk mengetahui secara rinci atas pemberian pendapat tersebut, masyarakat dapat membaca melalui catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Hasil Pemeriksaan, dengan demikian diharapkan masyarakat akan mampu menilai kinerja pemimpinnya….

22 Juli 2008

MEMAHAMI KEBIJAKAN MONETER BANK INDONESIA DALAM MENANGGULANGI INFLASI

Pada Bulan Juni 2008 angka inflasi Indonesia mencapai 2,46% hal tersebut dipicu dengan kenaikan Minyak dunia yang akhirnya berimbas pada kebijakan fiskal Pemerintah untuk menaikkan BBM bersubsidi sebesar 28,7% yang tak pelak menimbulkan kenaikan harga bahan pokok maupun barang kebutuhan lain dikarenakan biaya distribusi ataupun transportasi yang meningkat tajam apalagi ditambah dengan krisis di sektor kelistrikan yang membuat produksi terhambat.
Bank Indonesia sebagai regulator moneter di Indonesia segera melakukan penyesuaian BI Rate hingga terakhir mencapai 8,75% dengan harapan mampu membuat nilai tukar Rupiah stabil dan tetap menarik, nilai tukar merupakan salah satu instrument fundamental dalam kebijakan moneter sehingga apabila nilai tukar telah stabil maka diharapkan suku bunga kembali dapat turun ke tingkat moderat yang ujung-ujungnya adalah dunia usaha dapat terus bergulir.
Langkah Bank Indonesia dengan menaikkan BI Rate sampai saat ini masih dalam tahap yang tolerable bahkan nilai Rupiah cenderung menguat walaupun langkah ini tetap harus dikontrol agar BI Rate tetap pada posisi aman. Arah kebijakan moneter Bank Indonesia yang difokuskan untuk terus memperkuat stabilitas moneter melalui stabilitas harga dan nilai tukar memang sangat diperlukan untuk mengerem laju Inflasi, Namun tak kalah pentingnya adalah kebijakan Bank Indonesia sebagai Otoritas Perbankan dalam membentuk Arsitektur Perbankan yang sehat melalui revisi Paket Kebijakan BI yang ditunggu masyarakat yakni Permodalan minimum, Kinerja Perbankan dan Pembentukan Bank Jangkar yang diharapkan menciptakan struktur perbankan yang sehat, seistem pengaturan yang efektif, sistem pengawasan yang independent, industri perbankan yang kuat, infrastuktur yang memadai dan tentu saja perlindungan masyarakat, sehingga peran perbankan selaku media dalam masyarakat dan dunia usaha dapat lebih efektif dan efisien sehingga akhirnya, biaya dapat ditekan dan suku bunga berjalan normal.
Kebijakan perbankan lain yang seharusnya menjadi perhatian BI adalah pengendapan dana Pemerintah Daerah pada Sertifikat Bank Indonesia oleh Bank Pembangunan Daerah, dimana pada Tahun lalu saja sudah mencapai Rp 98 Trilyun Rupiah sehingga dana tersebut bukan saja tidak mampu dimanfaatkan Pemerintah Daerah untuk membangun perekonomian daerah dan juga peran Bank Pembangunan daerah sebagai instrument perbankan di daerah tidak mampu menyalurkan kreditnya ke masyarakat yang akibatnya pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat, efek lainnya adalah Bank Indonesia harus terbebani pembayaran bunga lebih besar, perlu diketahui beban Pemerintah dalam pembayaran bunga dari surat berharga pada semester I tahun 2008 sudah mencapai Rp 31 Trilyun.
Selain itu tak kalah pentingnya reformasi di Bank Indonesia sendiri, berbagai kasus yang menimpa Bank Indonesia di masa lalu seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun kasus Penggunaan dana Bank Indonesia ke berbagai mantan pejabat yang telah sampai pada kasus hukum telah mencoreng institusi ini, dengan Gubernur yang baru diharapkan BI mampu mengembalikan funsinya sebagai Bank Sentral yang membentuk kebijakan moneter yang sehat dalam membangun stabilitas ekonomi yang kuat.
Walaupun demikian menjaga stabilitas keuangan untuk menekan inflasi tidak hanya tergantung kebijakan moneter saja melainkan diperlukan dukungan kebijakan fiskal yang populis terutama masalah kemudahan berinvestasi, penyederhanaan pajak dan aspek lain seperti keamanan, sosial politik dan faktor yang kondusif artinya kebijakan moneter Bank Indonesia memang tidak bisa dipisahkan dari kebijakan fiskal dan sektor riil.
Dengan banyaknya faktor-faktor bukan moneter yang berpengaruh terhadap inflasi, maka langkah koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah untuk mengatasi sumber inflasi yang berasal dari dampak kebijakan fiskal, faktor produksi dan distribusi barang dan jasa perlu ditingkatkan melalui langkah-langkah yang ditempuh dengan cara pandang yang sama dan tanpa ditunggangi faktor politis maupun non politis.. Semoga.

29 Juni 2008

Balada Mahasiswa Udik


Alhamdulillah, saya baru saja mendapatkan beasiswa tugas Belajar Magister di FE UI, Jakarta, tentu saja sebagai orang udik saya harus kost di daerah Salemba dan untuk transportasi harus pontang-panting cari informasi, Namun Jakarta tidak lagi sekejam ibu tiri, untuk masalah transportasi Pemerintah Provinsi telah menyediakan sarana transportasi darat yang relatif nyaman, ber AC dan murah yaitu Bus Way, dengan duit sebesar Rp 4.000,00, anda sudah bisa keliling Jakarta dengan mudah, adapun Jalur yang dilewati adalah:

Rute I Blok M – Kota

Rute II Pulo Gadung –Harmoni

Rute III Kalideres – Harmoni

Rute IV Pulo Gadung – Dukuh Atas

Rute V Kampung Melayu – Ancol

Rute VI Ragunan – Kuningan

Rute VII Kampung Rambutan - Kampung Melayu

Rute lebih lengkap bisa dilihat di gambar di atas.., Menariknya anda bisa transit ke tempat tujuan GRATIS.. dari Halte I ke Halte lain tentu saja anda jangan kel luar dari halte, cuman harus diingat anda harus antre untuk masuk ke bus dan liat ke bawah agar tidak jatuh ke jalan, karena seringkali Supir Bus kurang menepi.

Disamping Bus Way, yang tidak kalah menarik adalah transportasi Kereta Api Listrik yang dikelola PT KAI Jabodetabek ada pilihan rute:

Rute I Jakarta Kota- Bogor

Rute II Jakarta Kota –Bekasi rute lengkap bisa di lihat di gambar atas

Dengan KRL ini anda bisa menikmati perjalanan tanpa macet, adapun mengenai kenyamanan anda bisa memilih pilihan

Ekonomi dengan harga Rp 1.000,00 s/d Rp 2.000,00, Cuma bagi orang yang mendambakan kenyamanan, disarankan tidak naik kereta ini karena suasananya bagaikan dipepes oleh ratusan penumpang pergerbong, dan untuk masuk harus berebut, dan didalam penuh dengan bau parfum alami alias keringat disamping itu anda harus berhati-hati membawa bawaan seperti HP, Dompet karena KRL ini sangat rawan copet.

Ekonomi AC dengan harga Rp 5.000,00 yang ini lebih manusiawi dan tidak penuh penumpang.

Semi Ekspres dengan harga Rp 6.000,00 dengan kursi yang lebih empuk, AC atau

Ekspres dengan harga Rp 9.000,00 dengan fasilitas AC dingin, kursi empuk dan pelayanan ramah.. tetapi untuk kereta ac, semi ekspres dan ekspres jadwalnya tidak setiap jam. So.. Jakarta I’m Coming

30 Mei 2008

MENYOAL BIAYA PEMUNGUTAN SEBAGAI GRATIFIKASI


Kontroversi mengenai dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD di Kota Surabaya dan Kabupaten Tulungagung menggelitik untuk di simak, Khusus di Kota Surabaya sudah dilakukan penyelidikan oleh Polda Jawa Timur, namun belum sampai tindakan yang lebih jauh, dikarenakan interprestasi yang bermacam-macam mengenai Jasa Pungut.

Istilah Jasa Pungut dalam konstalasi Keuangan Negara/Daerah tidak dikenal, yang ada menurut Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah dan Kepmendagri No 35 Tahun 2002 Tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diubah Permendagri No 6 Tahun 2004 yang berarti biaya pemungutan adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan, hal tersebut berarti biaya pemungutan diberikan kepada aparat pemungut atau yang berkaitan langsung dengan pendapataan atas suatu pungutan tertentu sebagai contoh aparat pemungut pajak daerah seperti Pajak Hotel, Pajak Restaurant, Pajak Penerangan Jalan Raya dan lain-lain, Besaran Biaya Pemungutan ditetapkan paling tinggi adalah 5% (lima perseratus) dari realisasi penerimaan pungutan.

Sedangkan Pemungutan sendiri berarti suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya, artinya Pemungutan berarti suatu rangkaian kegiatan pemungutan.

Adapun jenis biaya pemungutan ada 3 (tiga) yang pertama adalah biaya pemungutan yang diberikan kepada aparat pemungutan atas pajak daerah yang dikelola langsung oleh Unit Teknis Pendapatan Daerah seperti pajak hotel, pajak restauran, pajak reklame dan sejenisnya, sedangkan yang kedua adalah biaya pemungutan yang diberikan kepada aparat pemugutan kepada aparat pemungut daerah beserta pihak ketiga dengan kesepakatan yang ditetapkan dengan MOU, contohnya Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dengan pihak PLN sedangkan jenis biaya pemungutan ketiga adalah Biaya Pemungutan yang diberikan Pemerintah Pusat atas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan dan pedesaan, selain itu Pemerintah daerah juga diberikan biaya pemungutan atas bagi hasil Pajak Bumi Bangunan dari sektor Pertambangan yang kegiatan pemungutannya dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP-PBB).

Pertanyaaanya adalah, siapakah yang berhak menerima Biaya Pemungutan tersebut? Menilik ketentuan yang mengatur biaya pengutan yang tersebut diatas jelas bahwa penerima adalah aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya, menjadi menarik disini apabila timbul suatu masalah seperti kasus di Kota Surabaya, apakah DPRD berhak menerima biaya pemungutan?tentu hal tersebut bisa dijawab apakah DPRD terlibat langsung dalam pelaksanaan pemungutan? Apalagi Kedudukan Keuangan DPRD telah diatur tersendiri dalam PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana terakhir telah diubah dalam PP No 21 Tahun 2007 dimana pasal 26 menyebutkan Penganggaran atau Tindakan yang berakibat pengeluaran atas Belanja DPRD untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, dinyatakan melanggar hukum.

Kemudian Pertanyaan kedua apakah biaya pemungutan tersebut boleh dibagikan secara tunai sebagai penghasilan? Hal tersebut bila dilihat dari ketentuan diatas, maka Biaya Pemungutan diberikan dalam rangka kegiatan Pemungutan atau dengan kata lain biaya operasional yang diperlukan dalam rangka kegiatan pemungutan bukan diberikan tunai sebagai tambahan penghasilan apalagi apabila kita melihat kriteria mengenai tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai PP No 56 Tahun 2006 dan Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Tambahan Penghasilan diberikan berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja.

Tetapi untuk menyatakan bahwa pembagian biaya pemungutan sebagai penghasilan sebagai gratifikasi perlu dikaji lebih jauh, sebab sampai saat ini sepengetahuan penulis tidak ada satupun aturan yang secara tegas melarang pembagian biaya pemungutan sebagai penghasilan, semua diserahkan kepala daerah yang bersangkutan, sehingga potensi tindakan penggunaan biaya pemungutan sebagai uang pelicin untuk kepentingan tertentu sangat terbuka.

Tetapi untuk mengatakan Biaya pemungutan sebagi tindak pidana korupsi, mari kita lihat prasyarat UU no 31 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yang pertama apakah telah terjadi kerugian negara jawabnya IYA, menguntungkan golongan tertentu jawabnya IYA, Melawan Hukum, anda bisa simpulkan sendiri..Oleh karena itu sangat diperlukan itikad Pemerintah sebagai regulator untuk membuat aturan yang tegas dan berpihak kepada masyarakat mengenai penggunaan biaya pemungutan, tentu hal itu juga diiringi kemauan kuat penyelenggara pemerintahan di daerah untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam penggunaan biaya pemungutan, minimal biaya pemungutan digunakan untuk meningkatkan penerimaan daerah yang hasilnya diharapkan dana-dana untuk pembangunan daerah setiap tahun akan meningkat. Semoga..

14 Maret 2008

TIP

Ketika membaca sebuah buletin dari seorang teman, ada beberapa hal yang mungkin berguna bagi para pembaca blog, isinya adalah:

1. Nomor Darurat
Nomor darurat untuk telepon genggam adalah 112. Jika anda sedang di daerah yang tidak menerima sinyal HP dan perlu memanggil pertolongan, silahkan tekan 112, dan HP akan mencari network yang ada untuk menyambungkan nomor darurat bagi anda, dan yang menarik, nomor 112 dapat ditekan biarpun keypad dilock.
Cobalah..

2. Kunci mobil ada ketinggalan di dalam mobil?
Anda memakai kunci remote? Kalau kunci anda ketinggalan dalam mobil dan remote ada di rumah, tinggal telpon orang rumah dengan HP, lalu dekatkan HP anda kurang lebih 30cm dari mobil, dan minta orang rumah untuk menekan tombol pembuka pada remote cadangan yang ada dirumah (waktu menekan tombol pembuka remote, minta orang rumah mendekatkan
remotenya ke telepon yang dipakainya)

3. Baterai cadangan tersembunyi
Kalau baterai anda hampir habis, padahal anda sedang menunggu telpon penting, dan telpon anda dibuat oleh NOKIA, silahkan tekan *3370#, maka telpon anda otomatis restart dan baterai akan bertambah 50%. Baterai cadangan ini akan terisi waktu anda mencharge HP anda.

4. Tips untuk men-cek keabsahan
mobil/motor anda ( Jakarta area only) Ketik : metro b86301o ( no polisi anda) Kirim ke 1717, nanti akan ada balasan dari kepolisian mengenai data2 kendaraan anda, tips ini juga berguna untuk mengetahui data2 mobil bekas yang hendak anda beli/incar .

5. Jika anda sedang terancam jiwanya
karena dirampok/ditodong seseorang untuk mengeluarkan uang dari ATM ,maka anda bisa minta pertolongan diam2 dengan memberikan nomor pin secara terbalik ,misal no asli PIN anda 1254 input 4521 di ATM maka mesin akan mengeluarkan uang anda juga tanda bahaya ke kantor polisi
tanpa diketahui pencuri tsb.Fasilitas ini tersedia di seluruh ATMtapi hanya sedikit orang yang tahu tolong kasih tahu info kepada yang lain.

03 Maret 2008

Pesona Borneo Selatan


Gua Beramban Nan Menantang

Kalau anda suka petualangan di gua atau caving, Kalimantan Selatan menawarkan Gua-Gua yang menantang, salah satunya adalah Gua Beramban yang terletak di Kabupaten Rantau 100Km dari Kota Banjarmasin, untuk kesana anda bisa menyewa taxi seharga Rp300 ribu atau kalau anda mau irit anda bisa naik angkot seharga Rp15 ribu.

Goa Beramban ini terletak di pegunungan meratus terdiri dari bermacam-macam gua, baik kering maupun basah (ada sungai didalamnya) semuanya menawarkan pesona yang menantang bagi para pecinta caving.. alamnya masih perawan, ornamen di dalam gua baik stalaktit maupun stalakmit sangat jelas terlihat. Setiap gua untuk menyusuri dari ujung ke ujung memerlukan waktu 1 Jam, adapun peralatan yang harus disediakan adalah Senter yang cukup terang dan pelampung untuk menyusuri Gua Basah.. setelah sampai di ujung Goa Basah anda akan menemui aliran air yang bersih, sekedar melepas penat.. dijamin para pecinta caving tidak akan rugi ke tempat ini.


Pasar Terapung Nan Eksotis

Apabila anda berjalan-jalan ke Banjarmasin Kalimantan Selatan, tak kan lengkap rasanya tanpa mampir ke Pasar Terapung, sebuah pasar tradisional yang jarang ditemui di daerah manapun.. ( bisa di lihat dalam koleksi video dibawah blog ini)
Pasar tersebut menggunakan perahu sampan atau kelothok..
adapaun yang dijual dari sayur mayur, buah-buahan sampai warung makan yang terapung mulai dari makanan khas Banjar seperti Nasi Kuning, Lontong Sayur bahkan Rawon dan Soto.. Untuk mendatangi anda harus berangkat pagi-pagi karena pasar ini hanya buka dari jam 5 pagi sampai jam 8 pagi. untuk kesana anda tinggal menyewa kelothok (perahu sampan bermesin) seharga Rp15 ribu.. dan anda tidak akan menyesal karena pemandangan eksotis akan segera nampak manakala para penjual menawarkan dagangannya.. setelah belanja anda bisa mampir sebentar ke Pulau Kembang dimana disana dihuni berbagai satwa langka terutama bekantan.. kalau anda ingin enjoy, anda bisa menyewa kapal pariwisata milik pemko Banjarmasin seharga Rp500 ribu untuk rombongan..
Sayang.. hukum alam mulai berjalan, keberadaan pasar langka ini mulai tergerus dengan kemajuan jaman, generasi muda disini sudah jarang yang mau melestrikan budaya ini, mereka lebih tergiur suasana kota yang menawarkan gegap gempita dunia modern.


Loksado..

Nama Loksado sudah tidak asing lagi bagi kita, Loksado terletak 150Km dari Banjarmasin, tepatnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terletak di dataran tinggi Pegunungan Meratus yang eksotis, dimana penduduk aslinya suku Dayak Meratus yang memiliki keunikan sendiri, di Loksado ini terdapat berbagai Obyek Wisata yang menarik diantaranya air panas, Air Terjun Haratai dan tentu saja petualangan arung jeram dengan menggunakan Lanting, yaitu sebuah rakit yang disusun dari bambu ( bisa di lihat dalam koleksi video dibawah blog ini)